Baca 10 detik
- RDPU Komisi III DPR RI pada 2 Maret 2026 mengungkap kejanggalan kematian Nizam Syafei akibat dugaan penganiayaan ibu tiri.
- Ayah korban mengirim pesan berisi isyarat kematian dan rencana pemakaman tiga hari sebelum Nizam meninggal dunia.
- Terdapat indikasi pembiaran korban kritis selama tiga hari sebelum dibawa ke rumah sakit dalam kondisi koma.
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Mira menyebut bahwa saat proses pemakaman berlangsung, ayah kandung korban justru tidak menampakkan diri.
"Di situ di acara pemakaman, bapak kandungnya tidak hadir, Pak. Tidak ada. Entah ke mana, begitu. Jadi itu kejanggalan yang kita terima," pungkasnya.
Komisi III DPR RI menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun yang melakukan pembiaran, mendapatkan konsekuensi hukum yang adil.