- Tim penasihat hukum Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan menguji keabsahan status tersangkanya.
- Gugatan ini terkait penetapan tersangka Gus Yaqut dan mantan stafsus dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024.
- Dugaan perbuatan melawan hukum adalah pembagian kuota haji tambahan 20.000 secara 50:50, melanggar aturan 92:8.
Suara.com - Tim Penasihat Hukum Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut akan menyiapkan ahli dan bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan ini diajukan Gus Yaqut untuk menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Adapun tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digugat dalam perkara ini ialah Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 8 Januari 2026.
“Ya tentu nanti kita akan ada ahli, lalu surat-surat bukti, semua kita sudah siapkan utuh ya,” kata Kuasa Hukum Yaqut, Melissa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Dia menjelaskan saksi dan bukti dipersiapkan untuk menunjukkan bahwa penetapan tersangka Gus Yaqut oleh KPK tidak sesuai prosedur.
“Sehingga bisa menjadi terang bahwa dalam proses penetapan tersangka ini nyata tidak sesuai dengan prosedur, melawan apa kewenangan dari penyidik itu sendiri, termasuk kegagalpahaman penyidik dalam melihat KMA nomor 130 tahun 2024,” ujar Melissa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Pada pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.
Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.