- KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di Jawa Tengah, mengamankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada Rabu, 3 Maret 2026.
- Partai Golkar menyatakan akan menghormati proses hukum KPK dan menunggu informasi detail mengenai kasus yang menjerat kadernya tersebut.
- Fokus penyidik KPK saat ini adalah mendalami konstruksi perkara dan telah memindahkan pemeriksaan Bupati Pekalongan ke Jakarta.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Golkar selama ini memang bertugas memberikan asistensi hukum bagi anggota partai yang tersangkut masalah hukum, namun penggunaannya tetap bergantung pada permintaan yang bersangkutan dan kebijakan internal partai setelah melihat duduk perkara secara jelas.
Penangkapan Fadia Arafiq merupakan rangkaian dari aksi nyata KPK dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah.
Operasi ini tercatat sebagai operasi senyap ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, yang bertepatan dengan suasana bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Tim penindakan KPK bergerak cepat setelah mendapatkan informasi akurat mengenai dugaan transaksi ilegal yang melibatkan penyelenggara negara.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK dalam merespons laporan masyarakat terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi.
Tim di lapangan tidak hanya mengamankan Bupati, tetapi juga beberapa pihak lain yang diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus yang sama.
Sesuai dengan prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana, KPK memiliki durasi waktu terbatas untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.
Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mengonfirmasi bukti-bukti yang ditemukan di lapangan dengan keterangan para saksi dan terperiksa.
Menurut dia, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Status Fadia Arafiq dan pihak lainnya akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan.
Saat ini, fokus penyidik adalah mendalami konstruksi perkara dan mencari alat bukti tambahan guna memperkuat sangkaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Proses pemeriksaan terhadap Bupati Pekalongan tersebut kini telah berpindah lokasi ke Jakarta. Hal ini dilakukan untuk memudahkan koordinasi dan pengamanan selama proses hukum tahap awal berlangsung di markas besar lembaga antirasuah tersebut.
Saat ini Fadia Arafiq telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan secara lebih lanjut.