Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Rabu, 04 Maret 2026 | 07:05 WIB
Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
Junaedi Saibih (JS), terdakwa perkara dugaan suap terkait vonis lepas korupsi izin ekspor minyak goreng. (Antara/Nadia Putri Rahmani)
  • Junaedi Saibih divonis bebas dalam kasus suap vonis korupsi minyak goreng.
  • Hakim bebaskan Junaedi Saibih karena jaksa gagal buktikan niat penyuapan bersama.
  • Majelis hakim perintahkan pemulihan nama baik Junaedi Saibih usai divonis bebas.

Suara.com - Terdakwa Junaedi Saibih divonis bebas dalam perkara dugaan suap terkait vonis lepas korupsi izin ekspor minyak goreng. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Junaedi tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam alternatif kesatu, kedua, dan ketiga penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Efendi, saat membacakan amar putusan, Selasa (3/3/2026).

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” terangnya.

Seiring dengan vonis bebas tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk memulihkan seluruh hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya. Segala biaya perkara pun dibebankan kepada negara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menemukan sejumlah fakta yang mematahkan dakwaan jaksa. Salah satunya, Junaedi terbukti tidak pernah melakukan perjalanan ke Singapura untuk menghadiri pertemuan di kantor pusat Wilmar Group guna membahas penyuapan tersebut.

“Hingga persidangan berakhir, penuntut umum gagal membuktikan adanya meeting of mind atau kesamaan niat antara terdakwa Junaedi Saibih dengan saksi Ariyanto dan Marcella Santoso,” jelas hakim.

Majelis hakim menekankan bahwa tidak ditemukan komunikasi yang menunjukkan niat penyerahan uang, pembagian peran, maupun persetujuan bersama yang konkret. Mengingat meeting of mind merupakan syarat mutlak dalam delik penyuapan, hakim menyimpulkan unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim tidak terpenuhi.

Sebelumnya, Junaedi Saibih dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia didakwa menyuap hakim senilai Rp40 miliar untuk memuluskan vonis lepas korporasi dalam kasus korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Junaedi didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, dan M. Syafei, yang mewakili korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain kasus suap, Junaedi juga sebelumnya sempat dituntut 10 tahun penjara dalam perkara dugaan merintangi penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Foto | Selasa, 03 Maret 2026 | 19:39 WIB

Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!

Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!

News | Senin, 02 Maret 2026 | 14:03 WIB

Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara

Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara

Foto | Jum'at, 27 Februari 2026 | 07:00 WIB

Terkini

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:03 WIB

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:27 WIB

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:24 WIB

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:11 WIB

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:06 WIB

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:43 WIB

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:36 WIB