- Ermanto Usman (65), mantan ketua serikat pekerja JICT, ditemukan meninggal dalam dugaan perampokan di Bekasi pada 2 Maret 2026.
- Ermanto vokal mengkritik perpanjangan kontrak JICT dengan HPH, menyebutkan potensi kerugian negara Rp4,08 triliun berdasarkan audit BPK.
- Audit BPK 2018 menemukan lima pelanggaran dalam perpanjangan kontrak JICT, termasuk ketiadaan izin dan penetapan mitra tanpa mekanisme semestinya.
Suara.com - Peristiwa tragis mengguncang warga Perumahan Prima Asri, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi pada Senin (2/3/2026). Seorang pria lanjut usia bernama Ermanto Usman (65) ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di kediamannya.
Istrinya, berinisial PW (60), ditemukan dalam kondisi kritis dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Primaya Bekasi. Pasangan suami istri ini diduga kuat menjadi korban perampokan yang disertai dengan tindakan penganiayaan berat.
Kejadian memilukan ini pertama kali terungkap oleh anak bungsu korban, DNA, saat hendak melaksanakan ibadah sahur. Biasanya, DNA dibangunkan oleh ibunya sekitar pukul 03.00 WIB, namun pada dini hari tersebut suasana rumah terasa sunyi.
Alarm ponsel DNA baru berbunyi pada pukul 04.15 WIB. Karena waktu imsak yang sudah semakin dekat, DNA memutuskan turun ke lantai bawah untuk membangunkan orang tuanya.
Di dalam kamar, ia mendapati Ermanto sudah tidak bernyawa di atas kasur, sementara ibunya tergeletak di lantai dalam kondisi luka parah.
Ermanto Usman bukan merupakan sosok sembarangan di mata publik, terutama di sektor industri pelabuhan. Ia adalah mantan anggota serikat pekerja di perusahaan peti kemas PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
Kakak kandung korban, Dalsaf Usman, mengungkapkan bahwa Ermanto dikenal luas di kalangan buruh pelabuhan sebagai figur yang berani.
Selama masa aktifnya di JICT, Ermanto menjabat sebagai ketua serikat pekerja dan memiliki reputasi sebagai aktivis yang vokal dalam memperjuangkan hak-hak buruh.
Setelah memasuki masa pensiun, ia tetap aktif dan dipercaya menjabat sebagai Ketua Paguyuban Pensiunan JICT.
Baca Juga: Horor Sahur di Bekasi: Perampokan Maut di Jatibening, Suami Tewas dan Istri Kritis
Nama Ermanto Usman kembali mencuat ke permukaan pada Desember 2025, hanya beberapa bulan sebelum kematiannya. Ia sempat hadir sebagai narasumber dalam sebuah siniar (podcast) di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada 15 Desember 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Ermanto secara gamblang membicarakan dugaan penyimpangan terkait perpanjangan kontrak JICT dengan perusahaan asal Hong Kong, Hutchinson Port Holding (HPH).
Perpanjangan kontrak tersebut dilakukan oleh PT Pelindo II selaku operator pelabuhan dan telah menjadi polemik hukum sejak tahun 2015.
Kasus yang disoroti Ermanto ini sempat memicu kegaduhan nasional hingga DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai oleh politikus PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.
Ermanto menegaskan bahwa terbentuknya Pansus tersebut merupakan hasil dari protes keras yang dilayangkan oleh Serikat Pekerja JICT.
"Di kasus ini, pada waktu itu, kita melihat banyak kejanggalan lho. Mungkin bisa dikatakan satu-satunya bisa meyakinkan DPR pada masa itu untuk dipansus kan," ujar Ermanto dalam kutipan di siniar tersebut.