Tersangka Dulu Baru Hitung Kerugian Negara? Kubu Gus Yaqut Sebut KPK Salah Prosedur

Rabu, 04 Maret 2026 | 15:05 WIB
Tersangka Dulu Baru Hitung Kerugian Negara? Kubu Gus Yaqut Sebut KPK Salah Prosedur
Tim kuasa hukum eks Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, mempertanyakan tentang hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan perhitungan kerugian negara pasca penetapan tersangka 8 Januari 2026.
  • Pengacara meminta hakim membatalkan tiga Sprindik karena kerugian negara dianggap belum terbukti nyata sebelum penetapan tersangka.
  • BPK menghitung kerugian negara sebesar Rp622 miliar dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk 2023 dan 2024.

Suara.com - Tim kuasa hukum eks Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, mempertanyakan tentang hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Pasalnya, usai Yaqut ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 8 Januari 2026, belum diketahui nilai kerugian negara dalam perkara ini.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, berpendapat jika dalam tiap penetapan tersangka, kerugian negara harus nyata, konkret dan wajib dibuktikan oleh aparat penegak hukum terlebih dahulu.

“Karena tanpa adanya kerugian tersebut, tindak pidana korupsi yang dibenarkan tidak akan ditemui,” kata Mellisa saat membacakan replik dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), lanjut Mellisa, telah ditafsirkan sebagai delik materiil melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 25 Tahun 2016. Dia menegaskan kerugian negara harus nyata.

“Tidak terdapat satu pun bukti sampai tanggal 8 Januari 2026 yang menunjukkan adanya perhitungan kerugian keuangan negara, baik mengenai besarnya kerugian, asal-usul atau akibat yang menimbulkan kerugian tersebut, maupun keterkaitan langsungnya dengan perbuatan Pemohon yang dijadikan dasar penetapan tersangka,” ujar Mellisa.

Mellisa mengatakan, pihaknya menemukan banyak kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi mengenai kuota haji tambahan.

Diketahui, pihak Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk menguji proses yang dilakukan KPK di lembaga Praperadilan.

Mellisa juga meminta hakim membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar KPK dalam proses melakukan hukum terhadap kliennya sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Juga: Kuasa Hukum Gus Yaqut Soroti Audit KPK: Tersangka Ditetapkan Tanpa Hitung Kerugian Negara?

Tiga surat dimaksud yaitu Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 8 Januari 2026.

Yaqut sebelumnya bersama Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.

KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka, dalam bepergian keluar neger hingga 12 Agustus 2026.

Dalam kasus ini KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kediaman Yaqut di kawasan Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Hajk dan Umrah Kementerian Agama.

Sejumlah barang bukti yang dianggap terkait dalam perkara ini telah disita penyidik. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI