suara hijau

Berlumur Lumpur ke Pengadilan: Mengapa Masyarakat Adat Malind Menggugat Proyek Jalan PSN di Merauke?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Jum'at, 06 Maret 2026 | 12:55 WIB
Berlumur Lumpur ke Pengadilan: Mengapa Masyarakat Adat Malind Menggugat Proyek Jalan PSN di Merauke?
Lima Masyarakat Adat Malind mendaftarkan gugatan izin kelayakan lingkungan hidup rencana pembangunan jalan 135 km di Merauke ke PTUN Jayapura (Greenpeace/Alif Rizky Nouddy Korua)

Suara.com - Pada pagi 5 Maret 2026, lima orang Masyarakat Adat Malind berdiri di halaman Pengadilan Tata Usaha Negara di Jayapura dengan tubuh berlumur lumpur putih. Lumpur itu mengering di lengan, wajah, dan dada mereka—tanda berkabung yang dibawa dari tanah jauh di selatan Papua.

Simon Petrus Balagaize berdiri berdampingan dengan Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse. Kelima orang itu datang dari Merauke untuk menggugat izin kelayakan lingkungan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang dikeluarkan Bupati Merauke.

Pagi itu mereka juga diiringi massa solidaritas dari mahasiswa dan organisasi anak muda di Jayapura. Sejumlah spanduk terbentang: “Stop PSN, Stop Perampasan Hutan Adat,” “Save Indigenous Papuans’ Forests,” dan “Tanah Adat Bukan Tanah Kosong.”

Sebelum memasuki gedung pengadilan, mereka menggelar doa dan ritual adat.

Lumpur putih di tubuh mereka menjadi simbol duka atas hutan yang hilang atas nama pembangunan.

Bagi masyarakat Malind, perkara ini tidak pernah sekadar proyek.

Tanah di Merauke bukan lahan kosong yang bisa diukur dengan peta atau dihitung lewat angka produksi. Di tanah itu mereka lahir, berburu, mencari sagu, dan menanam. Tanah adalah ibu yang memberi makan.

Namun beberapa tahun terakhir, hubungan itu mulai berubah.

Di hutan-hutan Malind, suara burung perlahan digantikan raungan mesin. Alat berat membuka jalan sepanjang 135 kilometer. Pohon-pohon yang dulu berdiri rapat tumbang satu per satu. Hutan yang selama ini menjadi ruang hidup perlahan berubah menjadi jalur proyek.

Baca Juga: Legislator PDIP Dukung Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Papua Pegunungan

Masuk Seperti Pencuri

Sinta Gebze masih mengingat ketika hutan itu pertama kali dibuka.

“Perusahaan masuk tanpa izin seperti pencuri, langsung bongkar hutan dengan ekskavator,” katanya.

Menurutnya, masyarakat sempat mencoba memasang palang adat sebagai tanda bahwa wilayah tersebut memiliki pemilik. Namun upaya itu tidak dihiraukan.

“Kami sudah buat palang, tapi mereka tidak tanggapi. Kami mau bersuara atau tegur, tapi kami panik karena TNI yang kerja saat itu dan mereka bersenjata,” ujarnya.

Bagi warga, perubahan itu berlangsung cepat. Dalam waktu singkat, hutan yang selama ini mereka kenal berubah wajah.

Catatan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menunjukkan sekitar 56 kilometer kawasan hutan telah dibuka sebelum dokumen kelayakan lingkungan diterbitkan. Surat keputusan Bupati Merauke tentang kelayakan lingkungan baru keluar pada September 2025.

“Pembukaan lahan sudah berjalan sejak September 2024, sebelum ada dokumen kelayakan lingkungan hidup,” kata Tigor Hutapea dari Tim Advokasi Solidaritas Merauke.

Menurutnya, izin yang terbit belakangan diduga hanya menjadi cara untuk melegitimasi pembukaan lahan yang telah terjadi.

Pemerintah menyebut pembangunan jalan itu sebagai bagian dari dukungan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN) pangan dan energi di Papua selatan.

Jalan tersebut terhubung dengan proyek cetak sawah di Wanam, Distrik Ilwayab, yang digarap Kementerian Pertahanan bersama PT Jhonlin Group.

Namun sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai proyek itu berpotensi memicu konflik di tingkat lokal.

“Di panggung internasional pemerintah berkoar ingin menjadi penjaga perdamaian. Tapi PSN di lapangan justru memicu konflik di antara masyarakat,” kata Emanuel Gobay dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Menurutnya, keterlibatan aparat bersenjata di sekitar proyek membuat sebagian warga merasa tidak bebas menyampaikan keberatan.

Perlawanan Masyarakat Malind

Bagi masyarakat Malind, gugatan di pengadilan hanyalah satu bagian dari perjuangan panjang.

Di kampung-kampung, warga masih memasang palang adat di wilayah yang mereka anggap sebagai tanah ulayat. Di beberapa titik hutan, mereka juga mendirikan salib merah dari kayu sederhana—tanda duka atas hutan yang dibuka.

Kini sebagian suara itu dibawa ke ruang hukum. Dengan berdiri di pengadilan hari itu, lima orang Malind membawa cerita kampung mereka ke ruang yang dipenuhi dokumen dan pasal.

Juru kampanye hutan dari Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, mengatakan perlindungan hutan Papua tidak hanya soal lingkungan.

“Di tengah krisis iklim, merusak hutan tidak akan membawa kita menuju swasembada pangan dan energi. Itu justru menghilangkan pengetahuan dan cara hidup masyarakat adat,” katanya.

Bagi masyarakat Malind, harapannya sebenarnya sederhana. Mereka ingin anak-anak mereka masih bisa berjalan di bawah pohon yang berdiri tegak—bukan hanya di sepanjang jalan aspal yang membelah tanah yang dulu mereka panggil rumah.

Penulis: Vicka Rumanti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI