Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru

Bangun Santoso

Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:56 WIB
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. [Tangkapan layar]
baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI bersyukur hakim PN Batam tidak menjatuhkan vonis mati kepada ABK Fandi Ramadhan.
  • Majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi terkait penyelundupan dua ton sabu.
  • Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik dan jaksa untuk mendalami pemenuhan hak tersangka dalam proses persidangan.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan tanggapan resmi terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, terhadap terdakwa Fandi Ramadhan.

Habiburokhman mengaku bersyukur bahwa hakim tidak menjatuhkan vonis mati kepada Fandi, yang merupakan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang ditangkap atas dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih dua ton.

Penilaian Habiburokhman didasarkan pada pemahaman hakim bahwa hukuman mati saat ini bukan lagi merupakan hukuman pokok dalam sistem hukum Indonesia.

Merujuk pada Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati diposisikan sebagai alternatif terakhir atau hukuman yang bersifat khusus.

Selain itu, terdapat pertimbangan bahwa Fandi Ramadhan disebut tidak mengetahui secara pasti mengenai keberadaan barang haram tersebut di dalam kapal.

"Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif," kata Habiburokhman di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (6/3/2026).

Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh terdakwa maupun tim kuasa hukumnya.

Diketahui, pihak Fandi Ramadhan terus memperjuangkan vonis bebas dengan keyakinan bahwa klien mereka tidak bersalah dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut.

Meskipun memberikan dukungan moral terhadap penegakan hak asasi, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tetap menjaga batasan kewenangan dengan tidak melakukan intervensi terhadap teknis perkara yang sedang berjalan di ranah yudikatif.

baca juga

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif, Komisi III DPR RI berencana untuk menindaklanjuti proses hukum ini dengan memanggil pihak penyidik dan penuntut umum.

Langkah ini diambil karena Komisi III memiliki sejumlah pertanyaan mendalam mengenai pemenuhan hak-hak tersangka, mulai dari tahap awal penetapan status kasus hingga proses persidangan yang berujung pada vonis hakim.

Sebelumnya, proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam telah mencapai puncaknya. Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Fandi Ramadhan.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan ancaman maksimal dalam kasus narkotika berskala besar, mengingat jumlah barang bukti sabu yang mencapai hampir 2 ton.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam, Kamis (5/3).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Laporkan Pencurian Malah Jadi Tersangka, Komisi III DPR Bakal Panggil Selebgram Nabilah OBrien

Laporkan Pencurian Malah Jadi Tersangka, Komisi III DPR Bakal Panggil Selebgram Nabilah OBrien

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:03 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan

DPR | Jum'at, 06 Maret 2026 | 15:00 WIB

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman

DPR | Jum'at, 06 Maret 2026 | 12:46 WIB

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 09:45 WIB

Kurir Ekstasi Diciduk di Depan Mal PGC, Polisi Sita 2.000 Pil Siap Edar!

Kurir Ekstasi Diciduk di Depan Mal PGC, Polisi Sita 2.000 Pil Siap Edar!

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 09:32 WIB

Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Foto | Kamis, 05 Maret 2026 | 18:03 WIB

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 17:27 WIB

Terkini

Harga Pangan Awal November: Cabai dan Daging Ayam Kompak Turun, Beras Naik

Harga Pangan Awal November: Cabai dan Daging Ayam Kompak Turun, Beras Naik

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 12:02 WIB

Review Buku The Hate U Give: Suara Saksi Seseorang yang Tak Mau Diam

Review Buku The Hate U Give: Suara Saksi Seseorang yang Tak Mau Diam

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 12:00 WIB

7 Bedak Lokal untuk 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan dan Garis Halus

7 Bedak Lokal untuk 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan dan Garis Halus

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 11:52 WIB

Anime Our Last Crusade Season 3 Resmi Diumumkan, Tujuh Seiyuu Utama Kembali

Anime Our Last Crusade Season 3 Resmi Diumumkan, Tujuh Seiyuu Utama Kembali

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 11:30 WIB

O!Save Punya Siapa? Ini Pemilik Toko Retail Banjir Diskon yang Jadi Sorotan

O!Save Punya Siapa? Ini Pemilik Toko Retail Banjir Diskon yang Jadi Sorotan

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 11:24 WIB

Kronologi RANS Carnival Diboikot, Aksi 'Warga Jaga Warga' Selamatkan UMKM

Kronologi RANS Carnival Diboikot, Aksi 'Warga Jaga Warga' Selamatkan UMKM

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 11:22 WIB

Syarat Mengurus KTP Hilang 2026, Cek Dokumen dan Cara Menggantinya Gratis

Syarat Mengurus KTP Hilang 2026, Cek Dokumen dan Cara Menggantinya Gratis

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 11:22 WIB

Bela Dandhy Laksono, Menteri HAM: Seseorang Tak Boleh Dihukum karena Daya Cipta dan Karsanya

Bela Dandhy Laksono, Menteri HAM: Seseorang Tak Boleh Dihukum karena Daya Cipta dan Karsanya

News | Minggu, 01 November 2026 | 11:03 WIB

Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi

Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi

News | Minggu, 01 November 2026 | 11:03 WIB

Tren Soft Life dan Isu Mental Health: Bisakah Hidup Tenang Tanpa Harus Kaya?

Tren Soft Life dan Isu Mental Health: Bisakah Hidup Tenang Tanpa Harus Kaya?

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 11:00 WIB

×