- Ketua Komisi III DPR RI bersyukur hakim PN Batam tidak menjatuhkan vonis mati kepada ABK Fandi Ramadhan.
- Majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi terkait penyelundupan dua ton sabu.
- Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik dan jaksa untuk mendalami pemenuhan hak tersangka dalam proses persidangan.
Fandi dianggap telah menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sesuai dengan dakwaan primer dari penuntut umum.
Keputusan hakim ini menarik perhatian publik karena kontras antara jumlah barang bukti yang sangat besar dengan masa hukuman yang dijatuhkan.
Namun, pertimbangan mengenai peran terdakwa sebagai ABK dan penerapan paradigma hukum baru menjadi poin utama yang disoroti oleh otoritas legislatif di Senayan.
Komisi III DPR RI memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan koridor hak asasi manusia dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.