- Pemilik Resto Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien, ajukan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri terkait status tersangkanya.
- Permohonan tersebut bertujuan menguji penetapan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik akibat unggahan rekaman CCTV restoran.
- Kasus ini melibatkan dua perkara terpisah: pencurian oleh pelanggan dan penanganan unggahan CCTV oleh Nabilah di dua institusi berbeda.
Suara.com - Pemilik Resto Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien, mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. Langkah ini ditempuh untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan rekaman CCTV dari restorannya.
Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Goldie Natasya Swarovski. Menurut Goldie, gelar perkara khusus diharapkan dapat membuka kembali proses penyidikan secara objektif.
“Saya harap Biro Wassidik dapat melihat ini dengan objektif,” kata Goldie saat jumpa pers di Restoran Bibi Kelinci, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Selain mengajukan permohonan gelar perkara khusus, Nabilah juga melaporkan proses penanganan perkara tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui Paminal.
Goldie mengatakan pihaknya telah dimintai keterangan terkait proses penyidikan yang berlangsung.
“Mereka merespons dengan cepat dan aktif, mengundang kami sampai jam 12 malam untuk mendengarkan kesaksian saya selaku kuasa hukum terkait proses pemeriksaan ini,” ujarnya.
Melalui langkah hukum yang ditempuh, Nabilah berharap status tersangka yang menjeratnya dapat dibatalkan. Pihak kuasa hukum menegaskan kliennya justru merupakan korban dugaan pencurian di restoran miliknya.
“Dengan segala upaya untuk membatalkan status tersangka klien kami, membuat penyidikan ini menjadi berhenti, akan kami lakukan,” ujar Goldie.
Keributan di Bibi Kelinci
Kasus saling lapor ini bermula pada September 2025. Saat itu, pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR datang ke restoran Bibi Kelinci Kopitiam dan memesan 11 makanan serta tiga minuman dengan total tagihan Rp530.150.
Namun, setelah menunggu pesanan, keduanya disebut menerobos ke dapur restoran dengan alasan makanan terlalu lama disajikan. Mereka kemudian membawa sejumlah pesanan tersebut tanpa melakukan pembayaran.
Nabilah lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mampang Prapatan dan sempat mengunggah rekaman CCTV serta curhatannya di media sosial mengenai dugaan pencurian tersebut.
Nabilah kemudian mengaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah mengunggah kasus tersebut. Pengakuan itu disampaikan melalui akun Instagramnya, @nabobrien.
“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena takut untuk bersuara,” tulis Nabilah dalam unggahannya, Kamis (5/3/2026).
Ia mengaku baru memutuskan berbicara sekarang untuk mencari kejelasan hukum atas kasus yang menimpanya.
“Selama lima bulan saya diminta mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, juga saya diminta Rp1 miliar. Saya sudah mencoba berbagai upaya untuk membela diri,” tulisnya.
Dua Perkara Berbeda
Sementara itu, Polsek Mampang Prapatan melalui akun Instagram resminya menegaskan terdapat dua perkara berbeda yang berjalan secara terpisah.
"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat 2 perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor Kepolisian yang berbeda," demikian keterangan resmi Polsek Mampang Prapatan, dikutip Jumat (6/3/2026).
Perkara pertama adalah laporan dugaan pencurian yang diajukan Nabilah terhadap pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR. Keduanya diduga memesan makanan di restoran tersebut namun tidak melakukan pembayaran.
“Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian (Pasal 363 KUHP) yang ditangani Polsek Mampang Prapatan dimana saudari NAA sebagai korban melaporkan saudaa ZK dan saudari ESR (pasutri),” tulis akun tersebut.
Polisi menyebut kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun mereka mengajukan penundaan pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 9 Maret 2026.
Sementara perkara kedua berkaitan dengan unggahan rekaman CCTV restoran yang dipublikasikan Nabilah di media sosial. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan Nabilah sebagai pihak terlapor.
"Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda, dan kantor kepolisian yang menangani juga berbeda," tulis akun tersebut.