Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

Bella, Muhammad Yasir

Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:01 WIB
Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto
Pemilik Resto Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien (ketiga dari kiri) saat menggelar konferensi pers usai mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri, Jumat (6/3/2026). (Suara.com/Yasir)
baca 10 detik
  • Pemilik Resto Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien, ajukan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri terkait status tersangkanya.
  • Permohonan tersebut bertujuan menguji penetapan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik akibat unggahan rekaman CCTV restoran.
  • Kasus ini melibatkan dua perkara terpisah: pencurian oleh pelanggan dan penanganan unggahan CCTV oleh Nabilah di dua institusi berbeda.

Suara.com - Pemilik Resto Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien, mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. Langkah ini ditempuh untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan rekaman CCTV dari restorannya.

Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Goldie Natasya Swarovski. Menurut Goldie, gelar perkara khusus diharapkan dapat membuka kembali proses penyidikan secara objektif.

“Saya harap Biro Wassidik dapat melihat ini dengan objektif,” kata Goldie saat jumpa pers di Restoran Bibi Kelinci, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Selain mengajukan permohonan gelar perkara khusus, Nabilah juga melaporkan proses penanganan perkara tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui Paminal.

Goldie mengatakan pihaknya telah dimintai keterangan terkait proses penyidikan yang berlangsung.

“Mereka merespons dengan cepat dan aktif, mengundang kami sampai jam 12 malam untuk mendengarkan kesaksian saya selaku kuasa hukum terkait proses pemeriksaan ini,” ujarnya.

Melalui langkah hukum yang ditempuh, Nabilah berharap status tersangka yang menjeratnya dapat dibatalkan. Pihak kuasa hukum menegaskan kliennya justru merupakan korban dugaan pencurian di restoran miliknya.

“Dengan segala upaya untuk membatalkan status tersangka klien kami, membuat penyidikan ini menjadi berhenti, akan kami lakukan,” ujar Goldie.

Keributan di Bibi Kelinci
Kasus saling lapor ini bermula pada September 2025. Saat itu, pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR datang ke restoran Bibi Kelinci Kopitiam dan memesan 11 makanan serta tiga minuman dengan total tagihan Rp530.150.

baca juga

Namun, setelah menunggu pesanan, keduanya disebut menerobos ke dapur restoran dengan alasan makanan terlalu lama disajikan. Mereka kemudian membawa sejumlah pesanan tersebut tanpa melakukan pembayaran.

Nabilah lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mampang Prapatan dan sempat mengunggah rekaman CCTV serta curhatannya di media sosial mengenai dugaan pencurian tersebut.

Nabilah kemudian mengaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah mengunggah kasus tersebut. Pengakuan itu disampaikan melalui akun Instagramnya, @nabobrien.

“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena takut untuk bersuara,” tulis Nabilah dalam unggahannya, Kamis (5/3/2026).

Ia mengaku baru memutuskan berbicara sekarang untuk mencari kejelasan hukum atas kasus yang menimpanya.

“Selama lima bulan saya diminta mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, juga saya diminta Rp1 miliar. Saya sudah mencoba berbagai upaya untuk membela diri,” tulisnya.

Dua Perkara Berbeda

Sementara itu, Polsek Mampang Prapatan melalui akun Instagram resminya menegaskan terdapat dua perkara berbeda yang berjalan secara terpisah.

"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat 2 perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor Kepolisian yang berbeda," demikian keterangan resmi Polsek Mampang Prapatan, dikutip Jumat (6/3/2026).

Perkara pertama adalah laporan dugaan pencurian yang diajukan Nabilah terhadap pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR. Keduanya diduga memesan makanan di restoran tersebut namun tidak melakukan pembayaran.

“Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian (Pasal 363 KUHP) yang ditangani Polsek Mampang Prapatan dimana saudari NAA sebagai korban melaporkan saudaa ZK dan saudari ESR (pasutri),” tulis akun tersebut.

Polisi menyebut kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun mereka mengajukan penundaan pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 9 Maret 2026.

Sementara perkara kedua berkaitan dengan unggahan rekaman CCTV restoran yang dipublikasikan Nabilah di media sosial. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan Nabilah sebagai pihak terlapor.

"Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda, dan kantor kepolisian yang menangani juga berbeda," tulis akun tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Bentang Bendera Iran Warnai Kebebasan Delpedro Marhaen Cs dari Dakwaan Kasus Aksi Agustus

Aksi Bentang Bendera Iran Warnai Kebebasan Delpedro Marhaen Cs dari Dakwaan Kasus Aksi Agustus

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 18:54 WIB

Kronologi Nabilah O'Brien Korban Pencurian yang Jadi Tersangka

Kronologi Nabilah O'Brien Korban Pencurian yang Jadi Tersangka

Entertainment | Jum'at, 06 Maret 2026 | 18:07 WIB

Polsek Mampang Ungkap Fakta Kasus Nabilah O'Brien: Beda Perkara Pencurian dan Laporan ITE

Polsek Mampang Ungkap Fakta Kasus Nabilah O'Brien: Beda Perkara Pencurian dan Laporan ITE

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:47 WIB

Laporkan Pencurian Malah Jadi Tersangka, Komisi III DPR Bakal Panggil Selebgram Nabilah OBrien

Laporkan Pencurian Malah Jadi Tersangka, Komisi III DPR Bakal Panggil Selebgram Nabilah OBrien

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:03 WIB

Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Nabilah O'Brien Dituntut Rp1 M Karena Bela Restoran Sendiri

Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Nabilah O'Brien Dituntut Rp1 M Karena Bela Restoran Sendiri

Entertainment | Jum'at, 06 Maret 2026 | 06:05 WIB

Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi

Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 15:04 WIB

Tuntutan Hukuman Mati untuk ABK Fandi: Ketegasan Hukum yang Keliru?

Tuntutan Hukuman Mati untuk ABK Fandi: Ketegasan Hukum yang Keliru?

Your Say | Rabu, 04 Maret 2026 | 08:15 WIB

WNA Rasis di Medsos: Bisa Nggak Sih Dijerat Hukum Indonesia?

WNA Rasis di Medsos: Bisa Nggak Sih Dijerat Hukum Indonesia?

Your Say | Jum'at, 27 Februari 2026 | 14:46 WIB

Viral Host Quezelyhere Mundur, Ini Sanksi Hukum Artis yang Pura-Pura Spill Skincare padahal Endorse

Viral Host Quezelyhere Mundur, Ini Sanksi Hukum Artis yang Pura-Pura Spill Skincare padahal Endorse

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 12:23 WIB

Ariawan Gunadi Tegaskan Gugatan Salah Sasaran dalam Sengketa NCD

Ariawan Gunadi Tegaskan Gugatan Salah Sasaran dalam Sengketa NCD

Foto | Jum'at, 27 Februari 2026 | 05:00 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×