- BGN mengancam menindak tegas SPPG yang tidak mengurus SLHS dalam 30 hari operasional dengan sanksi *suspend*.
- Pemeriksaan BGN menemukan fasilitas tidak layak seperti sirkulasi udara buruk, serta mewajibkan transparansi menu dan harga.
- Bimtek serentak diadakan pada 7-8 Maret 2026 di delapan wilayah sebagai syarat perolehan SLHS.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam menjamin keamanan pangan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG), termasuk sanksi tegas bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak menaati aturan.
Hal ini terkait dengan kewajiban SPPG untuk mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) paling lambat 30 hari sejak mulai beroperasi. Jika tidak, SPPG bakal menghadapi sanksi penghentian operasional (suspend).
"Apabila dalam 30 hari daftar saja belum, maka BGN akan suspend atau hentikan operasional SPPG tersebut," ujar Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penjamah Makanan dan Percepatan SLHS di Eastparc Hotel, Yogyakarta, dalam keterangan yang diterima, Minggu (8/3/2026).
Hingga saat ini, BGN mencatat telah melakukan pemeriksaan terhadap 25.061 SPPG di seluruh Indonesia. Hasil inspeksi lapangan oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan menemukan sejumlah titik layanan yang tidak memenuhi standar.
Sony mengungkapkan, sanksi berupa Surat Peringatan (SP) hingga penutupan paksa sudah mulai diterapkan.
Ia mencontohkan adanya temuan fasilitas dengan sirkulasi udara buruk, suhu ruang produksi yang tidak sesuai, hingga pengelolaan limbah (IPAL) yang hanya mengandalkan septic tank.
"Contoh pada waktu saya langsung datang ke satu tempat di satu Provinsi, melihat sarana prasarana ini benar-benar memang tidak layak dan langsung saat itu juga dihentikan," tegasnya.
Selain aspek higiene, BGN juga menyoroti transparansi informasi kepada publik.
SPPG diwajibkan memiliki akun media sosial yang berfungsi untuk mempublikasikan detail menu harian, kandungan gizi makanan, hingga rincian harga per komponen.
Baca Juga: BGN Perkuat Standar Higiene Program Makanan Bergizi Gratis, 500 Peserta Ikuti Pelatihan Setiap Hari
"Misalkan hari ini nasi, kemudian ayam teriyaki, lalu steam wortel dan buncis, buahnya pisang, nah itu harus ada harganya," ucapnya.
Masyarakat diminta aktif mengawasi kesesuaian fakta di lapangan dengan laporan yang diunggah. Jika ditemukan ketidaksesuaian harga atau kualitas, warga dapat melapor melalui media sosial SPPG terkait atau Hotline 127.
Bimtek Serentak di 8 Wilayah
Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di delapan wilayah Kantor Koordinasi Program Pemenuhan Gizi (KPPG), yaitu Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, Semarang, Sleman, Surabaya, dan Jember.
Kegiatan pelatihan yang dilakukan serentak pada 7–8 Maret 2026 itu diikuti 500 peserta setiap harinya yang terdiri dari kepala SPPG, juru masak, pengawas gizi, dan asisten lapangan.
Fokus utama pelatihan mencakup enam prinsip higiene sanitasi pangan, kesehatan perorangan, serta standar baku mutu sarana bangunan dan peralatan.
"Pelatihan penjamah makanan ini, salah satu persyaratan untuk mendapatkan SLHS," ujarnya.