KPK Endus Aliran Uang Berjenjang ke Pemuda Pancasila di Kasus Tambang Rita Widyasari

Bangun Santoso

Kamis, 12 Maret 2026 | 14:10 WIB
KPK Endus Aliran Uang Berjenjang ke Pemuda Pancasila di Kasus Tambang Rita Widyasari
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • KPK mendalami aliran dana rutin bulanan diduga mengalir ke Pemuda Pancasila terkait kasus Rita Widyasari.
  • Aliran dana ini diduga bersumber dari gratifikasi per metrik ton produksi batubara di Kutai Kartanegara.
  • Penyidik KPK telah menetapkan tiga korporasi terkait batubara sebagai tersangka pada 19 Februari 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami dugaan aliran dana yang mengalir ke organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (PP).

Lembaga antirasuah tersebut menduga adanya penerimaan uang secara rutin setiap bulan yang dilakukan secara berjenjang di internal organisasi tersebut.

Aliran dana ini disinyalir berkaitan erat dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Penyelidikan ini mengarah pada struktur organisasi di wilayah Kalimantan Timur, yang menjadi lokasi utama operasional perusahaan-perusahaan milik Rita Widyasari.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan mengenai mekanisme aliran dana yang tengah dipantau oleh penyidik.

“Jadi, ini kan secara berjenjang karena organisasi itu memiliki struktur. Strukturnya salah satunya di Kalimantan Timur, di tempat beroperasinya perusahaan saudara Rita ini,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Fokus utama KPK saat ini adalah memetakan ke mana saja uang dari hasil produksi batubara tersebut bermuara.

Berdasarkan data penyidikan, terdapat skema biaya per metrik ton produksi batubara di wilayah Kutai Kartanegara yang diduga menjadi sumber gratifikasi.

Penyidik meyakini bahwa sebagian dari dana tersebut masuk ke kantong organisasi melalui mekanisme struktural yang ada.

“Kami sedang menyusuri ke mana aliran uang metrik ton ini yang dari pertambangan. Salah satunya adalah di sana (PP) mengalir secara berjenjang,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Kasus yang menyeret nama Rita Widyasari ini merupakan perkara panjang yang telah bergulir sejak tahun 2017. Tepatnya pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka.

Ketiganya terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dalam konstruksi perkara awal, Rita diduga menerima uang suap senilai Rp6 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus terus dilakukan oleh penyidik KPK untuk melacak aset-aset hasil kejahatan tersebut.

Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti adanya upaya menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Skala korupsi dalam kasus ini tergolong masif, terlihat dari banyaknya aset mewah yang berhasil disita oleh negara. Pada 6 Juni 2024, KPK mengumumkan penyitaan terhadap 91 unit kendaraan berbagai jenis, sejumlah benda bernilai ekonomis lainnya, hingga lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi.

Selain itu, penyidik juga mengamankan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi.

Memasuki tahun 2025, fakta baru kembali terungkap. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan bahwa Rita Widyasari diduga menerima aliran dana dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS) terkait aktivitas pertambangan batubara.

Nilai penerimaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batubara yang diproduksi di wilayah kekuasaannya.

Setahun kemudian, tepatnya pada 19 Februari 2026, KPK memperluas jeratan hukumnya ke sektor korporasi. Tiga perusahaan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batubara di Kutai Kartanegara.

Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Keterlibatan organisasi Pemuda Pancasila dalam pusaran kasus ini semakin menguat setelah KPK memanggil pimpinan tertinggi organisasi tersebut.

Pada 10 Maret 2026, penyidik memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami informasi mengenai jasa pengamanan perusahaan tambang yang diduga menjadi pintu masuk aliran dana rutin tersebut.

Penyidik berupaya memastikan apakah jasa pengamanan tersebut merupakan kedok untuk menyalurkan uang gratifikasi atau merupakan praktik bisnis yang sah secara hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gus Yaqut Datangi Kantor KPK untuk Kasus Haji, Siap Ditahan?

Gus Yaqut Datangi Kantor KPK untuk Kasus Haji, Siap Ditahan?

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 13:26 WIB

Tas Isi Ratusan Juta, KPK Ungkap Kronologi Kejar-kejaran di Gang Kasus OTT Rejang Lebong

Tas Isi Ratusan Juta, KPK Ungkap Kronologi Kejar-kejaran di Gang Kasus OTT Rejang Lebong

Video | Kamis, 12 Maret 2026 | 11:20 WIB

Usai Kalah di Praperadilan, Gus Yaqut Disebut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Usai Kalah di Praperadilan, Gus Yaqut Disebut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 10:08 WIB

Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh

Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 21:45 WIB

Beri Ucapan Selamat HUT ke-12 Suara.com, Ketua KPK Tekankan Peran Media dalam Pemberantasan Korupsi

Beri Ucapan Selamat HUT ke-12 Suara.com, Ketua KPK Tekankan Peran Media dalam Pemberantasan Korupsi

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 18:58 WIB

Praperadilan Ditolak, Yaqut Cholil Qoumas Tetap Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Praperadilan Ditolak, Yaqut Cholil Qoumas Tetap Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Foto | Rabu, 11 Maret 2026 | 18:43 WIB

Terjaring OTT, Bupati Rejang Lebong Resmi Ditahan KPK

Terjaring OTT, Bupati Rejang Lebong Resmi Ditahan KPK

Foto | Rabu, 11 Maret 2026 | 17:38 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB