- KPK mendalami aliran dana rutin bulanan diduga mengalir ke Pemuda Pancasila terkait kasus Rita Widyasari.
- Aliran dana ini diduga bersumber dari gratifikasi per metrik ton produksi batubara di Kutai Kartanegara.
- Penyidik KPK telah menetapkan tiga korporasi terkait batubara sebagai tersangka pada 19 Februari 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami dugaan aliran dana yang mengalir ke organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (PP).
Lembaga antirasuah tersebut menduga adanya penerimaan uang secara rutin setiap bulan yang dilakukan secara berjenjang di internal organisasi tersebut.
Aliran dana ini disinyalir berkaitan erat dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Penyelidikan ini mengarah pada struktur organisasi di wilayah Kalimantan Timur, yang menjadi lokasi utama operasional perusahaan-perusahaan milik Rita Widyasari.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan mengenai mekanisme aliran dana yang tengah dipantau oleh penyidik.
“Jadi, ini kan secara berjenjang karena organisasi itu memiliki struktur. Strukturnya salah satunya di Kalimantan Timur, di tempat beroperasinya perusahaan saudara Rita ini,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Fokus utama KPK saat ini adalah memetakan ke mana saja uang dari hasil produksi batubara tersebut bermuara.
Berdasarkan data penyidikan, terdapat skema biaya per metrik ton produksi batubara di wilayah Kutai Kartanegara yang diduga menjadi sumber gratifikasi.
Penyidik meyakini bahwa sebagian dari dana tersebut masuk ke kantong organisasi melalui mekanisme struktural yang ada.
“Kami sedang menyusuri ke mana aliran uang metrik ton ini yang dari pertambangan. Salah satunya adalah di sana (PP) mengalir secara berjenjang,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Kasus yang menyeret nama Rita Widyasari ini merupakan perkara panjang yang telah bergulir sejak tahun 2017. Tepatnya pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka.
Ketiganya terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dalam konstruksi perkara awal, Rita diduga menerima uang suap senilai Rp6 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus terus dilakukan oleh penyidik KPK untuk melacak aset-aset hasil kejahatan tersebut.
Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti adanya upaya menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Skala korupsi dalam kasus ini tergolong masif, terlihat dari banyaknya aset mewah yang berhasil disita oleh negara. Pada 6 Juni 2024, KPK mengumumkan penyitaan terhadap 91 unit kendaraan berbagai jenis, sejumlah benda bernilai ekonomis lainnya, hingga lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi.
Selain itu, penyidik juga mengamankan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi.
Memasuki tahun 2025, fakta baru kembali terungkap. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan bahwa Rita Widyasari diduga menerima aliran dana dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS) terkait aktivitas pertambangan batubara.
Nilai penerimaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batubara yang diproduksi di wilayah kekuasaannya.
Setahun kemudian, tepatnya pada 19 Februari 2026, KPK memperluas jeratan hukumnya ke sektor korporasi. Tiga perusahaan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batubara di Kutai Kartanegara.
Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Keterlibatan organisasi Pemuda Pancasila dalam pusaran kasus ini semakin menguat setelah KPK memanggil pimpinan tertinggi organisasi tersebut.
Pada 10 Maret 2026, penyidik memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami informasi mengenai jasa pengamanan perusahaan tambang yang diduga menjadi pintu masuk aliran dana rutin tersebut.
Penyidik berupaya memastikan apakah jasa pengamanan tersebut merupakan kedok untuk menyalurkan uang gratifikasi atau merupakan praktik bisnis yang sah secara hukum.