Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Kesaksian Palsu Direktur PT WKM

Liberty Jemadu | Suara.com

Rabu, 21 Januari 2026 | 19:35 WIB
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Kesaksian Palsu Direktur PT WKM
Pengacara Rolas Budiman Sitinjak mengatakan proses hukum terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Lee Kah Hin dalam kasus dugaan kesaksian palsu di persidangan dinilai janggal. [Suara.com]
  • Proses hukum terhadap Direktur PT WKM, Lee Kah Hin atas dugaan kesaksian palsu di Polda Metro Jaya dinilai janggal tanpa penetapan hakim.
  • Menurut kuasa hukum, penerapan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu harus didahului teguran hakim di persidangan.
  • Penyidikan perkara ini bermasalah karena dimulai dari Laporan Informasi (LI) dan naik penyidikan setelah satu kali klarifikasi.

Suara.com - Proses hukum terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Lee Kah Hin dalam kasus dugaan kesaksian palsu di persidangan dinilai janggal karena dilakukan oleh kepolisian Polda Metro Jaya tanpa adanya putusan atau penetapan dari hakim.

Rolas Budiman Sitinjak, kuasa hukum Lee, mengatakan penerapan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh penyidik. Hukum acara pidana mengatur secara tegas bahwa dugaan keterangan palsu di persidangan harus lebih dulu dinilai oleh hakim, bukan oleh pelapor atau kepolisian.

“Penggunaan Pasal 242 KUHP harus didahului dengan teguran hakim. Kalau saksi tetap pada keterangannya, baru bisa ada perintah penahanan dan penuntutan. Fakta di persidangan, klien kami tidak pernah ditegur oleh hakim maupun jaksa. Tapi polisi sudah menyebut ada kesaksian palsu. Ini jelas janggal,” tegas Rolas.

Ia bahkan menyebut, kliennya diperiksa lebih dulu, sementara pihak-pihak yang memiliki kewenangan yudisial—seperti hakim, jaksa, atau panitera—justru belum pernah dimintai keterangan.

“Yang berwenang menilai ada tidaknya keterangan palsu itu hakim, bukan polisi, bukan pelapor,” tandasnya.

Rolas membeberkan sejak awal perkara ini sudah bermasalah secara prosedural. Dalam tiga surat yang diterima kliennya, dua surat pertama menyebutkan perkara ini diproses berdasarkan Laporan Informasi (LI). Baru pada surat klarifikasi ketiga, penyidik menyebut adanya laporan dari Direktur PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra.

Perkara ini tercatat dengan Nomor LP/B/8629/XI/2025/SPKT di Polda Metro Jaya. Namun, menurut Rolas, proses tersebut tidak murni berawal dari Laporan Polisi (LP), melainkan hanya dari LI.

“Ini bukan LP sejak awal, tapi LI. Artinya, sejak mula belum ada peristiwa pidana yang jelas. Tapi kemudian diarahkan menjadi LP, bahkan naik ke penyidikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, LI hanya bersifat informasi awal, bukan dasar untuk langsung memproses seseorang sebagai terlapor pidana.

Selain substansi laporan, tim kuasa hukum juga menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai janggal.

Setelah laporan dibuat pada 29 November 2025, penyidik hanya melakukan satu kali pemanggilan klarifikasi. Saat Lee Kah Hin berhalangan hadir karena berada di luar kota dan diwakili kuasa hukumnya, status perkara langsung dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Ini tidak lazim. Naik penyidikan harus lewat gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup. Kalau hanya satu kali klarifikasi lalu naik, itu melanggar prinsip kehati-hatian,” kata Rolas.

Ia juga mengkritik sikap penyidik yang mengabaikan surat keterangan dokter tentang kondisi kesehatan kliennya.

“Klien kami sudah membawa surat dokter resmi, tapi tidak digubris. Polisi malah mendatangkan dokter sendiri dan memaksakan pemeriksaan. Padahal statusnya masih saksi. Ini seperti kasus yang diprioritaskan secara berlebihan,” ujarnya.

Berpotensi Dilaporkan Balik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Bebaskan Dua Pegawai WKM, Tekankan Dugaan Tambang Ilegal PT Position di Halmahera

Hakim Bebaskan Dua Pegawai WKM, Tekankan Dugaan Tambang Ilegal PT Position di Halmahera

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 18:10 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Bui Buntut Sengketa Lahan Tambang di Maluku Utara

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Bui Buntut Sengketa Lahan Tambang di Maluku Utara

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 20:20 WIB

Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining

Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining

News | Rabu, 12 November 2025 | 23:19 WIB

Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur

Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur

News | Rabu, 12 November 2025 | 21:37 WIB

Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur

Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur

News | Rabu, 05 November 2025 | 21:55 WIB

Terkini

Eks Ketua Komnas Perempuan Soal Demokrasi RI: Kalau Kartini Lahir Sekarang, Bisa Dituduh Makar

Eks Ketua Komnas Perempuan Soal Demokrasi RI: Kalau Kartini Lahir Sekarang, Bisa Dituduh Makar

News | Kamis, 23 April 2026 | 15:10 WIB

Kemenlu RI Pastikan Sama Sikap dengan Malaysia dan Singapura Soal Tarif Selat Malaka

Kemenlu RI Pastikan Sama Sikap dengan Malaysia dan Singapura Soal Tarif Selat Malaka

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:58 WIB

Kasus DKJA, KPK Panggil Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub

Kasus DKJA, KPK Panggil Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:56 WIB

Kabar Gembira! Besok Naik Transportasi Umum di Jakarta Cuma Bayar Rp1

Kabar Gembira! Besok Naik Transportasi Umum di Jakarta Cuma Bayar Rp1

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:53 WIB

Soal Kasus Guru Atun Dihina Siswa di Kelas, Komisi X DPR: Ini Tamparan Keras Dunia Pendidikan

Soal Kasus Guru Atun Dihina Siswa di Kelas, Komisi X DPR: Ini Tamparan Keras Dunia Pendidikan

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:45 WIB

Daya Beli Terancam Gegara Harga Naik, DPR Minta Pemerintah Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

Daya Beli Terancam Gegara Harga Naik, DPR Minta Pemerintah Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:37 WIB

Nekat Pungut Biaya? Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Terancam Sanksi Tegas!

Nekat Pungut Biaya? Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Terancam Sanksi Tegas!

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:36 WIB

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi dan Dinasti Politik?

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi dan Dinasti Politik?

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:29 WIB

Peluang Juara Persija Semakin Kecil, Mauricio Souza Beberkan Masalah Tim

Peluang Juara Persija Semakin Kecil, Mauricio Souza Beberkan Masalah Tim

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:28 WIB

Saiful Mujani Kembali Dipolisikan Soal Makar, Kuasa Hukum Bilang Begini

Saiful Mujani Kembali Dipolisikan Soal Makar, Kuasa Hukum Bilang Begini

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:09 WIB