KPK Bongkar Peran Gus Alex: Stafsus Yaqut Diduga Atur Pelonggaran Kebijakan Haji T0

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 13 Maret 2026 | 12:47 WIB
KPK Bongkar Peran Gus Alex: Stafsus Yaqut Diduga Atur Pelonggaran Kebijakan Haji T0
Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi kuota haji di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). [Suara.com/Tsabita]
Baca 10 detik
  • KPK mendalami kasus korupsi haji 2023-2024, menyoroti Gus Alex sebagai Stafsus Menteri yang intervensi kebijakan teknis keberangkatan jemaah.
  • Intervensi Gus Alex berfokus pada pelonggaran kebijakan T0 melalui Keputusan Dirjen PHU, mengubah alokasi kuota haji tambahan tahun 2023.
  • KPK menetapkan Menteri Agama dan Gus Alex sebagai tersangka pada Januari 2026, setelah audit BPK menetapkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Memasuki awal tahun 2026, status hukum para pihak tersebut mulai menemui titik terang. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini.

Meski demikian, Yaqut sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dinamika pencegahan ke luar negeri juga terus berkembang. Pada 19 Februari 2026, KPK memutuskan untuk memperpanjang masa pencegahan hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara masa pencegahan untuk Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.

Terkait nilai kerugian negara, KPK mendapatkan data yang lebih akurat setelah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026.

Berdasarkan hasil audit tersebut, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan angka pasti kerugian keuangan negara akibat skandal kuota haji ini mencapai Rp622 miliar.

Perlawanan hukum Yaqut melalui jalur praperadilan akhirnya kandas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonannya pada 11 Maret 2026.

Keputusan hakim ini memberikan lampu hijau bagi KPK untuk melanjutkan tindakan hukum lebih jauh.

Hanya berselang satu hari setelah putusan praperadilan, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, proses hukum terhadap Gus Alex terus berjalan seiring dengan pendalaman bukti-bukti terkait arahan kebijakan pelonggaran T0 yang menjadi pintu masuk terjadinya korupsi tersebut.

Baca Juga: Gus Yaqut Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI