YLBHI: Negara Wajib Ungkap Pelaku Teror Andrie Yunus dan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 13 Maret 2026 | 20:07 WIB
YLBHI: Negara Wajib Ungkap Pelaku Teror Andrie Yunus dan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan
YLBHI: Negara Wajib Ungkap Pelaku Teror Andrie Yunus dan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan. (Suara.com/Yasir)
  • YLBHI mendesak negara mengusut tuntas penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Jakarta.
  • Negara dituntut bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan korban karena dianggap gagal melindungi pembela HAM.
  • Korban saat ini dirawat di RSCM dengan luka bakar 24 persen; KontraS menyatakan teror tidak menghentikan perjuangan mereka.

Suara.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mendesak negara mengusut tuntas pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Ia juga meminta negara bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan korban karena dinilai gagal memberikan perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia.

Isnur mengatakan Andrie merupakan pembela HAM yang telah lama berada di garis depan dalam memperjuangkan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia.

Selama lebih dari satu dekade, Andrie aktif bersama KontraS menyuarakan berbagai isu sensitif, mulai dari dugaan kekerasan aparat hingga persoalan meluasnya peran militer dalam ruang sipil.

Menurut Isnur, posisi Andrie sebagai pembela HAM membuatnya kerap menangani kasus-kasus besar yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.

Karena itu, serangan terhadap Andrie dinilai bukan sekadar kekerasan terhadap individu, melainkan juga ancaman terhadap gerakan masyarakat sipil secara luas.

“Serangan terhadap Andri adalah serangan terhadap kita semua. Serangan terhadap masyarakat sipil,” kata Isnur dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Ia menegaskan negara memiliki kewajiban melindungi para pembela HAM sebagaimana diatur dalam berbagai standar internasional.

Karena itu, negara harus memastikan pengusutan kasus dilakukan secara serius hingga menemukan pelaku maupun aktor intelektual di balik serangan tersebut.

Isnur menilai pengungkapan kasus seharusnya tidak menemui kendala teknis jika aparat penegak hukum benar-benar menggunakan seluruh kemampuan penyelidikan yang dimiliki.

“Ini bukan soal kemampuan, tapi soal kemauan,” katanya.

Karena itu, YLBHI mendesak kepolisian menggunakan seluruh kemampuan penyelidikan secara ilmiah untuk mengungkap pelaku dan pihak yang berada di balik serangan tersebut.

Selain mendorong pengungkapan kasus, YLBHI juga menuntut negara bertanggung jawab terhadap pemulihan kesehatan korban.

Isnur menilai tanggung jawab tersebut muncul karena negara dinilai gagal memberikan perlindungan terhadap pembela HAM yang tengah menjalankan kerja advokasi.

“Negara harus menjaga dan bertanggung jawab atas petugas kemanusiaan yang sedang berjuang,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!

Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 19:37 WIB

Ajak Warga Ikut Bongkar Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polri: Identitas Kami Lindungi

Ajak Warga Ikut Bongkar Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polri: Identitas Kami Lindungi

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 19:24 WIB

Feri Amsari: Negara Harus Ungkap Pelaku Serangan Andrie Yunus atau Dianggap Bagian dari Kejahatan

Feri Amsari: Negara Harus Ungkap Pelaku Serangan Andrie Yunus atau Dianggap Bagian dari Kejahatan

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 18:51 WIB

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Kutuk Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Kutuk Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 17:02 WIB

Komisi XIII DPR: Percuma Ada Polisi Jika Tak Mampu Ungkap Motif Penyerang Andrie Yunus

Komisi XIII DPR: Percuma Ada Polisi Jika Tak Mampu Ungkap Motif Penyerang Andrie Yunus

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 16:30 WIB

Kompolnas Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS sebagai Ancaman Demokrasi

Kompolnas Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS sebagai Ancaman Demokrasi

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 16:22 WIB

Ahmad Sahroni Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Teror Terhadap Demokrasi

Ahmad Sahroni Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Teror Terhadap Demokrasi

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 16:12 WIB

Terkini

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:37 WIB