- Roy Suryo dan Dokter Tifa mengajukan kembali uji materiil KUHP serta UU ITE ke MK karena gugatan sebelumnya ditolak.
- Dalam gugatan baru ini, pemohon hanya akan melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa, tanpa Rismon Hasiholan Sianipar.
- Mereka kini menuntut pembatalan menyeluruh pasal bermasalah, bukan lagi sekadar penafsiran, dan membentuk wadah bernama "Troya".
Refly membenarkan bahwa Rismon tidak lagi menjadi bagian dari pemohon maupun klien yang ia wakili. Hal ini berkaitan dengan langkah hukum pribadi yang diambil oleh Rismon sebelumnya.
Refly menyatakan dirinya sudah menarik diri sebagai kuasa hukum sejak Rismon mengajukan langkah Restorative Justice (RJ) dalam persoalan hukum yang dihadapinya.
Perubahan komposisi ini juga berujung pada pembubaran wadah perjuangan hukum yang lama. Mandat untuk kelompok sebelumnya telah ditarik oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa selaku prinsipal.
Sebagai gantinya, mereka membentuk wadah baru yang diberi nama "Troya", yang merupakan akronim dari nama-nama para pemohon dan tim hukumnya.
"Kebetulan Mas Roy dan Dokter Tifa sebagai prinsipal itu sudah menarik mandat Bala RRT. Jadi Bala RRT sudah dibubarkan dan membentuk Troya, Troya. Membentuk apa wadah baru namanya Troya: Tifa, Roy, Advocates. Nah, dengan dua prinsipal," tuturnya.
Struktur baru ini menegaskan bahwa perjuangan hukum di Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal di UU ITE dan KUHP ke depannya hanya akan digerakkan oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Refly Harun menekankan bahwa kesamaan visi dan jalan perjuangan menjadi syarat mutlak dalam mengajukan gugatan konstitusi yang memiliki dampak luas bagi masyarakat.
"Tidak mungkin kita mengajukan orang yang katakanlah sudah tidak sejalan," katanya.
Baca Juga: Zulkifli S. Ekomei Sebut Rismon Sianipar Bukan Membelot: Dia Pulang Kampung dan Misinya Sukses!