- KPK menetapkan Bupati dan Sekda Cilacap sebagai tersangka dugaan pemerasan THR Lebaran setelah OTT pada 13 Maret 2026.
- Penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa kantor Pemkab Cilacap pada Senin (16/3/2026) menyita dokumen dan barang elektronik.
- Kasus ini bermula dari perintah Bupati agar terkumpul dana Rp750 juta dari perangkat daerah untuk THR pribadi dan eksternal.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) Lebaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) diketahui telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan, diantaranya di Rumah Dinas dan Kantor Bupati, Kantor Sekda, serta Kantor Asisten 1,2, dan 3,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, lanjut dia, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik.
“Di antaranya handphone yang berisi chat-chat terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD ke Kepala Bidang masing-masing,” ungkap Budi.
Nantinya, penyidik akan mengekstrasi dan menganalisis barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa tengah tahun 2025-2026.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada awalnya, lembaga antirasuah menerima laporan bahwa Syamsul memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Baca Juga: Membongkar 'Jalur Cepat' Haji: Bagaimana Eks Menag Yaqut Terjerat Korupsi?
Sadmoko diduga mendapat perintah mengumpulkan uang untuk tunjangan hari raya (THR) bagi pribadi dan pihak-pihak eksternal, yaitu Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) di lingkungan Pemkab Cilacap.
Menindaklanjuti perintah Syamsul itu, Sadmoko bersama dengan Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), dan Asisten III Kabupaten Cilacap Budi Santoso (BUD) membahas jumlah kebutuhan THR eksternal sebesar Rp 515 juta.
“Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan BUD meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan ‘target setoran’ mencapai Rp750 juta,” kata Asep ucap Asep.
Dia menjelaskan Kabupaten Cilacap memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah, dan 20 Puskesmas. Awalnya, Asep menyebut setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk menyetor uang Rp 75 juta sampai Rp 100 juta.
Pada realisasinya, ungkap Asep, setoran yang diterima mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah. Kata Asep, besaran setoran dari setiap perangkat daerah diatur berdasarkan pertimbangan Ferry.
“Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, mereka diharuskan melapor kepada FER untuk menjadi pertimbangan dan diturunkan dari target sesuai kesepakatan,” ujar Asep.