- KPK menahan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) pada Selasa (17/3/2026) sebagai tersangka korupsi kuota haji bersama Yaqut.
- Penyidikan kasus dimulai Agustus 2025, dengan hasil audit terbaru kerugian negara ditetapkan sebesar Rp622 miliar pada Maret 2026.
- Penahanan Gus Alex menyusul Yaqut, setelah upaya praperadilan Yaqut atas penetapan tersangka ditolak oleh PN Jaksel.
Memasuki awal tahun baru, perkembangan kasus ini semakin terang benderang. KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup yang telah dikantongi oleh penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Langkah praperadilan ini merupakan upaya hukum formal untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya.
Di tengah proses praperadilan tersebut, KPK terus memperkuat konstruksi perkara. Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex.
Data mengenai kerugian negara pun mengalami pemutakhiran setelah melibatkan lembaga auditor negara. Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.
Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar. Meskipun angka ini lebih kecil dari estimasi awal, jumlah tersebut tetap dikategorikan sebagai kerugian negara yang sangat besar.
Titik balik bagi para tersangka terjadi di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.
Hakim menilai bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Kekalahan di praperadilan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan upaya paksa oleh penyidik. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kini, dengan ditahannya Gus Alex, kedua tokoh utama dalam pusaran kasus kuota haji ini resmi mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga ke persidangan di Pengadilan Tipikor.