MK Ketok Palu Soal Pensiun Pejabat, DPR RI Siap Ambil Langkah Revisi

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:38 WIB
MK Ketok Palu Soal Pensiun Pejabat, DPR RI Siap Ambil Langkah Revisi
Anggota Komisi II DPR RI fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin. (Suara.com/Novian)
  • MK memutuskan UU 12 Tahun 1980 tentang pensiun pejabat negara tidak relevan, menginstruksikan pembentuk UU merevisi dalam dua tahun.
  • Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar, menyatakan kepatuhan DPR terhadap putusan final dan mengikat dari Mahkamah Konstitusi.
  • Revisi UU ini perlu disesuaikan perkembangan zaman; pembahasan di DPR diusulkan melibatkan Komisi II, XI, atau Pansus.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan aturan uang pensiun mantan pejabat negara dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan.

MK menginstruksikan agar pembentuk undang-undang segera melakukan pembaruan terhadap aturan tersebut.

Zulfikar menegaskan bahwa DPR akan patuh terhadap putusan tersebut mengingat sifat putusan MK yang final dan mengikat.

Ia berharap sinergi antara DPR dan Presiden dapat segera menyesuaikan regulasi tersebut sesuai tenggat waktu yang diberikan.

"Kita ini kan negara hukum. Karena hukum sudah memutuskan, siapa pun harus kita ikuti. Apalagi di undang-undang memang putusan MK itu dibilang final dan mengikat," ujar Zulfikar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

"Mudah-mudahan dalam waktu yang ditentukan oleh MK itu, pembentuk undang-undang, DPR dan Presiden, bisa menyesuaikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tersebut," katanya menambahkan.

Terkait sorotan publik mengenai tunjangan seumur hidup bagi anggota DPR yang pensiun, Zulfikar menilai hal tersebut memang menjadi poin krusial yang perlu dievaluasi.

Menurutnya, usia UU 12/1980 yang sudah sangat tua menjadi alasan utama mengapa revisi ini mendesak dilakukan agar selaras dengan kondisi saat ini.

"Itu yang patut dievaluasi juga oleh putusan MK tersebut. Ya nanti kita lihat. Mestinya menurut saya, kalau dari sisi waktu, undang-undang itu pun perlu juga direvisi karena sudah terlalu lama," katana.

"Mungkin harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, disesuaikan dengan aspirasi masyarakat, bagaimana keuangan, protokoler, dan administrasi pejabat negara yang lebih proporsional lah gitu, lebih proporsional," Zulfikar menambahkan.

Mengenai mekanisme pembahasan revisi undang-undang tersebut di parlemen, Zulfikar memperkirakan pembahasannya akan melibatkan Komisi II dan Komisi XI.

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Namun, ia secara pribadi mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasan bisa lebih komprehensif.

"Itu lebih tepatnya di mana ya kalau undang-undang itu ya? Mungkin di (Komisi) XI dan II kali ya. Kalau bisa Pansus (Panitia Khusus) lebih baik, antar komisi, agar melibatkan komisi-komisi lain biar kita bisa lebih dengar banyak aspirasi anggota DPR sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (16/3/2026), secara resmi menyatakan bahwa aturan mengenai uang pensiun mantan pejabat negara dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan dan harus segera diperbarui.

MK menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 telah kehilangan relevansi hukum dan keadilan untuk dipertahankan di masa kini. Oleh karena itu, aturan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU Soal Uang Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Pembuatan Aturan Baru

UU Soal Uang Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Pembuatan Aturan Baru

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:30 WIB

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:45 WIB

Paman Gibran, Anwar Usman Pamit dari MK: Ini Sidang Terakhir, Saya Mohon Maaf

Paman Gibran, Anwar Usman Pamit dari MK: Ini Sidang Terakhir, Saya Mohon Maaf

Video | Senin, 16 Maret 2026 | 17:28 WIB

Panglima TNI Minta MK Tolak Uji Materiil UU Peradilan Militer, Kuasa Hukum Bilang Begini

Panglima TNI Minta MK Tolak Uji Materiil UU Peradilan Militer, Kuasa Hukum Bilang Begini

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 16:58 WIB

Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK

Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 17:01 WIB

Terkini

Kronologis Tewasnya Bocah Aborigin di Australia, Pelaku Diamuk Massa, Kerusuhan Pecah

Kronologis Tewasnya Bocah Aborigin di Australia, Pelaku Diamuk Massa, Kerusuhan Pecah

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:20 WIB

Korban Sipil Perang AS-Israel vs Iran Terus Bertambah, 44 Pelaut Dilaporkan Tewas

Korban Sipil Perang AS-Israel vs Iran Terus Bertambah, 44 Pelaut Dilaporkan Tewas

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:05 WIB

Zionis Israel Terus Gempur Lebanon Saat Gencatan Senjata, 12 Tewas, Anak-anak Jadi Korban

Zionis Israel Terus Gempur Lebanon Saat Gencatan Senjata, 12 Tewas, Anak-anak Jadi Korban

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:53 WIB

Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum

Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:47 WIB

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:17 WIB

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:28 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:16 WIB

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:20 WIB

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:19 WIB

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:47 WIB