- Seorang warga India, Akash Tiwari (36), didakwa pada 17 Maret 2026 atas pelecehan pramugari Singapore Airlines (9 Februari).
- Pelecehan terjadi di penerbangan Bangkok menuju Singapura, termasuk sentuhan tak senonoh dan ancaman di ruang terbatas.
- Akash Tiwari ditahan di Bandara Changi dan terancam hukuman penjara, denda, serta hukuman cambuk jika terbukti bersalah.
Suara.com - Seorang warga negara India didakwa pada Selasa (17/3/2026) setelah berkali-kali melecehkan seorang pramugari di dalam pesawat Singapore Airlines pada 9 Februari silam.
Akash Tiwari, warga India berusia 36 tahun, berkali-kali melecehkan pramugari tersebut di dalam penerbangan meski sudah berulang-ulang diingatkan untuk menghentikan aksi bejatnya tersebut.
Seperti dilansir dari Channel News Asia, Tiwari juga disebut mengancam korban dan terus mengikuti korban di dalam ruang pesawat yang terbatas.
Di pengadilan, Tiwari mengatakan dia sama sekali tidak bersalah dalam perkara tersebut.
Adapun kasus itu bermula dalam pesawat Singapore Airlines yang terbang dari Bangkok, Thailand menuju Singapura. Saat itu sang pramugari sedang melayani penupang yang duduk di samping pelaku.
Saat itulah Tiwari mulai menyentuh sang pramugari tanpa izin dan tak senonoh. Pramugari itu tidak diam. Ia menegur Tiwari dan memintanya untuk berhenti melakukan pelecehan.
Setelah itu, sang pramugari beranjak menuju dapur pesawat, mempersiapkan diri karena penerbangan itu akan segera mendarat.
Tapi Tiwari seperti kesetanan malah mengikutinya dari belakang. Di dapur pesawat, Tiwari malah memojokkan korban. Sang pramugari lagi-lagi melawan dan meneriaki pelaku pelecehan tersebut.
Tak berhenti di situ. Tiwari kemudian mengikuti pramugari itu hingga ke lorong tempat duduk pesawat. Ia akhirnya kembali ke tempat duduk setelah sang pramugari melaporkannya ke supervisor di pesawat.
Saat mendarat di Bandara Changi, Tiwari langsung ditahan oleh kepolisian setempat. Jika terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, ia berpotensi dipenjara selama tiga tahun, didenda dan tak lupa menghadapi hukuman khas Singapura, dicambuk dengan rotan.
Tapi ia juga terbukti bersalah mengancam dan menakut-nakuti korban, ia bisa dipenjara selama enam bulan dan didenda sebesar 5000 dolar Singapura atau sekitar Rp66 juta.