- Kemensos memecat tiga pendamping PKH berstatus PPPK selama Januari–Maret 2026 karena terbukti melanggar disiplin sebagai ASN.
- Menteri Sosial menegaskan tidak akan segan memberhentikan ASN atau PPPK yang terbukti melanggar peraturan di lingkungan Kemensos.
- Sebanyak 2.500 dari 30.000 PPPK di Kemensos dilaporkan telah melanggar aturan sebelum genap satu tahun masa kerjanya.
Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) memecat tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus PPPK selama periode Januari–Maret 2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan, pemecatan dilakukan karena pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai ASN.
Ia menegaskan tidak akan ragu memberhentikan aparatur yang tidak disiplin. Langkah itu disebut sebagai bagian dari penegakan disiplin di lingkungan Kementerian Sosial, menyusul temuan pelanggaran yang terus berulang.
“Tahun 2026 sampai bulan Maret ini sudah ada tiga PPPK pendamping yang telah kita berhentikan. Dan ke depan, kita tidak akan segan-segan untuk memberhentikan PPPK maupun PNS yang memang benar-benar melanggar,” ujar Gus Ipul saat apel pembinaan pegawai Kemensos di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Sebelumnya, pada 2025, Kemensos juga telah menjatuhkan sanksi terhadap ratusan pendamping. Hampir 500 orang mendapat peringatan, sementara 49 di antaranya berujung pemecatan.
Ia menekankan, status sebagai ASN bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah yang juga diincar banyak orang.
“Di luar sana banyak sekali saudara-saudara kita yang juga ingin diberi amanah, diberi kesempatan untuk mengabdi menjadi PPPK atau PNS. Maka itu, kehormatan yang diberikan ini sesungguhnya harus dibalas dengan bekerja dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Gus Ipul menyebut pelanggaran yang terjadi tidak bisa dianggap sepele. Bahkan, sebagian kasus hanya dipicu kelalaian administratif, seperti tidak melaporkan cuti ke sistem yang telah disediakan.
“Itu perilaku yang mencerminkan kita tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kondisi lebih luas terkait disiplin ASN di Kemensos. Dari lebih dari 30 ribu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dilantik, sekitar 2.500 orang disebut sudah melanggar aturan bahkan sebelum genap satu tahun masa kerja.
“Teman-teman pendamping diberi kehormatan oleh negara untuk menjadi PPPK, bagian dari ASN, yang tentu itu kehormatan, amanah, dan di dalamnya ada tanggung jawab yang lebih besar. Maka, pada waktu itu saya sampai dua kali meminta persetujuan atau melapor kepada Presiden sebelum benar-benar saya tanda tangani. Lebih dari 30.000 PPPK waktu itu saya lantik. Dan sayangnya, 2.500 di antaranya belum genap satu tahun diangkat sebagai PPPK sudah melanggar ketentuan, tidak disiplin,” tutur Gus Ipul.
Pernyataan ini mempertegas sikap Kemensos yang mulai mengencangkan penegakan disiplin, terutama di tengah sorotan terhadap ribuan ASN yang mangkir usai libur Lebaran.