- Frank Hutapea menyoroti perlunya perlindungan hukum kuat bagi pekerja sektor ekonomi kreatif terkait kasus Amsal Sitepu di Sumatera Utara.
- Gekrafs mendukung perlindungan pekerja kreatif profesional dari tuntutan hukum kecuali terbukti adanya niat jahat merugikan negara.
- Kasus Amsal Sitepu terkait proyek *capacity building* menyoroti perdebatan tanggung jawab pidana pekerja teknis kreatif.
Suara.com - Praktisi hukum sekaligus Managing Partner Frank Solicitors, Frank Hutapea, menegaskan perlunya penguatan perlindungan hukum bagi para pekerja di sektor ekonomi kreatif. Hal ini disampaikan menanggapi perkembangan kasus hukum yang menjerat pekerja kreatif Amsal Sitepu di Sumatera Utara.
Frank, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Ketua Umum Gekrafs yang meminta agar pekerja kreatif dilindungi dari jerat hukum, terutama jika mereka bekerja secara profesional tanpa niat buruk untuk merugikan negara.
"Ekosistem ekonomi kreatif memiliki karakteristik unik yang membutuhkan kepastian hukum agar para pelakunya dapat berinovasi tanpa bayang-bayang kriminalisasi. Kami memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Utara untuk melakukan tinjauan ulang terhadap substansi perkara serta tuntutan yang dijatuhkan dalam kasus ini," ujarnya dalam keterangan yang diterima Senin (30/3/2026).
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melihat secara jernih apakah ada mens rea atau niat jahat untuk merugikan keuangan negara, ataukah permasalahan tersebut murni berada pada ranah administratif dan profesionalisme kerja.
Sebelumnya, Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian menegaskan bahwa pekerja kreatif adalah aset bangsa yang harus dipayungi regulasi yang adil.
Tanpa perlindungan yang memadai, dikhawatirkan muncul ketakutan kolektif di kalangan penyedia jasa kreatif dalam menjalin kerja sama dengan instansi publik maupun swasta.
Kasus yang menimpa Amsal Sitepu sendiri bermula dari keterlibatannya dalam proyek pengadaan jasa pengembangan kapasitas (capacity building) pada salah satu instansi di Sumatera Utara.
Dalam persidangan, Amsal didakwa terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
Namun, posisi Amsal yang merupakan pelaksana teknis kreatif memicu perdebatan mengenai sejauh mana tanggung jawab pidana dapat dibebankan kepada pekerja jasa yang tidak memiliki kewenangan dalam kebijakan anggaran.
Tuntutan berat yang diajukan jaksa terhadap Amsal Sitepu kini menjadi sorotan tajam karena dianggap mengaburkan batasan antara kelalaian administratif dan tindak pidana korupsi.
Para praktisi hukum menilai Amsal hanya menjalankan fungsi profesionalnya sebagai penyedia jasa sesuai kontrak, tanpa adanya bukti kuat mengenai motif memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.
Peninjauan kembali atas kasus ini diharapkan dapat memberikan preseden hukum yang lebih adil bagi ribuan pekerja kreatif lainnya di Indonesia.