- Kemenkes menerbitkan SE tentang kewaspadaan campak menyusul KLB di 39 wilayah dan kematian dokter di Cianjur.
- Data awal 2026 menunjukkan 2.740 kasus campak, sementara tenaga medis ditetapkan kelompok paling rentan saat ini.
- Fasilitas kesehatan diminta memperketat skrining, isolasi, APD, serta melaporkan suspek campak dalam 24 jam.
Suara.com - Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Edaran ini terbit di tengah peningkatan kasus campak yang memicu Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah daerah. Serta adanya seorang dokter muda di Cianjur yang meninggal akibat infeksi campak dengan komplikasi pneumonia pada Maret 2026.
Data hingga minggu ke-11 tahun 2026 menunjukkan terdapat 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus sempat menyentuh 2.740 pada awal tahun, sebelum kemudian menurun menjadi 177 kasus.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, menyebut tenaga medis menjadi kelompok yang paling rentan dalam situasi ini.
“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Andi kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Sebagai bagian dari pengendalian, pemerintah telah menjalankan program Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan. Namun, peningkatan kewaspadaan tetap diminta, khususnya di fasilitas layanan kesehatan.
Melalui edaran tersebut, Kemenkes meminta rumah sakit dan fasilitas kesehatan memperketat pencegahan penularan. Sejumlah langkah yang diminta antara lain skrining dan triase dini, penyediaan ruang isolasi, hingga memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD).
Tenaga kesehatan juga diminta disiplin menjalankan protokol pencegahan infeksi serta segera melaporkan jika menemukan gejala yang mengarah pada campak.
“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” kata Andi.
Kemenkes menegaskan, setiap kasus suspek campak wajib dilaporkan maksimal dalam waktu 24 jam melalui sistem surveilans yang berlaku.
Langkah ini diharapkan bisa mempercepat respons penanganan dan menekan penyebaran kasus di berbagai daerah.