- Penyidik Jampidsus menggeledah 14 lokasi di Jakarta, Jabar, Kalteng, dan Kalsel terkait korupsi tambang Samin Tan.
- Kejaksaan Agung menyita dokumen, elektronik, alat berat, serta kendaraan sebagai barang bukti kasus ini.
- Samin Tan ditetapkan tersangka karena dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup.
Suara.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah tempat terkait dugaan kasus korupsi penyimpangan pengelolaan tambangan yang melibatkan Samin Tan, selaku pendiri PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, ada 14 lokasi yang dilakukan penggeledahan yang tersebar di beberapa wilayah, diantaranya Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Anang menuturkan, dari 14 lokasi yang digeledah, 10 lokasi berada di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
“Di mana yang ada di kantor PT AKT, di kantor PT MCM yang terafiliasi dengan PT AKT atau tersangka ST, rumah tinggal tersangka ST dan beberapa saksi. 7 lokasi lain yang terdiri dari rumah tersangka dan rumah saksi-saksi,” kata Anang, di Kejasaan Agung, Senin (30/3/2036).
“Di Provinsi Kalimantan Tengah ada sebanyak 3 lokasi yang terdiri dari kantor PT AKT juga, ada kantor KSOP, ada kantor kontraktor tambang PT ARTH. Dan di Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di kantor PT MCM,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan dari belasan lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokunen dan alat elektronik.
“Hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik itu berupa dokumen maupun juga alat bukti elektronik, juga beberapa alat berat di lokasi tambang, kendaraan-kendaraan,” jelas Anang.
Kejagung sebelumnya menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan agung RI Anang Supriatna menyebut ST alias Samin Tan merupkan beneficial owner PT AKT. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait aktivitas tambang ilegal yang diduga telah berlangsung selama 2016-2025.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yaitu pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah,” ujar Anang dikutip dari situs Kejaksaan Agung RI, Sabtu (28/3/2026).