- Mantan Kepala Desa Rindu Hati, ST. Mukhlis, dituntut 4,5 tahun penjara atas korupsi Dana Desa 2016–2021.
- Tiga terdakwa terbukti merugikan negara total Rp892 juta melalui markup gaji dan penyimpangan proyek desa.
- Dua perangkat desa lain, Sri Suarsi dan Herwanda, dituntut masing-masing 3,5 tahun penjara dalam kasus serupa.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menuntut mantan Kepala Desa Rindu Hati periode 2016–2021 sekaligus anggota DPRD Bengkulu Tengah periode 2024–2029, ST. Mukhlis, dengan hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp892 juta subsider 2,5 tahun penjara.
Jaksa menyebut, Mukhlis tidak sendiri. Dua mantan perangkat Desa Rindu Hati lainnya turut dituntut dalam perkara yang sama, yakni Sri Suarsi dan Herwanda.
"Kita telah membacakan tuntutan untuk terdakwa yang terlibat dalam perkara korupsi DD desa Rindu Hati, para terdakwa dituntut bersalah sebab pada pembuktian mereka bertiga telah merugikan negara Rp892 juta, dan dituntut hukuman penjara," kata JPU Kejari Bengkulu Tengah Harys Ganda Tiar Sitorus di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Selasa.
Untuk dua terdakwa lainnya, masing-masing dituntut hukuman 3,5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, jaksa menjelaskan bahwa ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
Modus yang dilakukan para terdakwa di antaranya adalah melakukan markup laporan gaji pegawai desa. Dalam laporan disebutkan pembayaran dilakukan penuh, namun realisasinya tidak sesuai.
Tak hanya itu, mereka juga dilaporkan melakukan penyimpangan pada proyek pembangunan desa, seperti pekerjaan yang dilaporkan selesai tetapi faktanya belum rampung atau tidak sesuai spesifikasi.
"Seluruh kerugian negara itu dibebankan pada Terdakwa Muklis lantaran pada pembuktian dia ada penikmat keseluruhan," sebutnya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp892 juta dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk periode anggaran 2016 hingga 2021.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik yang masih aktif menjabat sebagai anggota legislatif, sekaligus menambah daftar panjang perkara korupsi dana desa di Indonesia.