- Kreator konten Ferry Irwandi menganalisis kasus dugaan korupsi videografer Amsal Sitepu pada 30 Januari.
- Kasus ini berawal dari proyek pembuatan 20 video profil desa senilai Rp30 juta per desa di Karo.
- Audit menetapkan kerugian negara Rp5,9 juta per proyek karena mengabaikan biaya teknis profesional.
“Videonya jadi, desanya puas, produknya diserahkan, LPJ-nya dibuat selesai,” jelasnya.
Namun, keanehan muncul beberapa tahun kemudian ketika Amsal justru ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan tuduhan melakukan penggelembungan anggaran atau mark up.
Analisis Nilai Proyek: Mengapa Rp30 Juta Dianggap Murah?
Salah satu poin yang diperdebatkan dalam kasus ini adalah nilai kontrak Rp30 juta per video. Bagi pihak penegak hukum, angka tersebut dianggap terlalu tinggi sehingga memicu kerugian negara.
Namun, dari kacamata seorang videografer profesional yang pernah menangani ajang internasional, Ferry Irwandi justru berpendapat sebaliknya. Ia menilai angka tersebut sangat rendah untuk standar produksi video berdurasi panjang.
“Untuk ngerjain video 40 menit dengan muatan seperti itu dengan dibayar cuma Rp30 juta, gua pasti nolak, karena kemurahan,” ucapnya. Ferry kemudian membandingkan proyek Amsal dengan proyek-proyek pengadaan video di instansi pemerintah lainnya yang seringkali menyentuh angka fantastis. “Nilainya bisa ratusan juta bahkan miliaran, dibandingkan dengan Rp30 juta, itu sangat kecil,” kata Ferry.
Titik paling krusial dalam kasus ini adalah hasil audit dari pihak Inspektorat. Audit tersebut menyatakan bahwa biaya wajar untuk pembuatan video tersebut seharusnya hanya Rp24,1 juta.
Selisih sebesar Rp5,9 juta per proyek inilah yang kemudian diakumulasikan dan dituduhkan sebagai nilai kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh Amsal Sitepu.
Kritik Pedas Terhadap Logika Audit "Biaya Nol"
Ferry Irwandi menyoroti metode perhitungan audit yang dilakukan oleh Inspektorat karena dianggap tidak masuk akal dan mengabaikan realitas industri kreatif.
Dalam hasil audit tersebut, beberapa komponen penting dalam pembuatan sebuah karya audio visual justru tidak dihargai sama sekali atau dianggap tidak memerlukan biaya.
“Biaya editing, mikrofon, cutting, dan ide dinolkan. Jadi menurut mereka itu harusnya gratis,” jelas dia.
Ferry mengkritik keras logika penegak hukum yang menganggap proses kreatif dan penggunaan alat profesional tidak memiliki nilai ekonomi.
“Lu ngedit untuk konten Instagram aja harus bayar, kok editing bisa nol itu gimana?” tukasnya dengan nada heran.
Kejanggalan Fatal dalam Dokumen Dakwaan
Selain mempermasalahkan hasil audit, Ferry Irwandi juga membedah dokumen dakwaan yang diajukan dalam persidangan.
Ia menemukan beberapa kejanggalan administratif dan yuridis yang dinilai sangat fatal bagi sebuah kasus korupsi pengadaan.
Salah satunya adalah ketiadaan dasar hukum utama yang mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.
Ferry menyebutkan bahwa dokumen tersebut tidak mencantumkan Perpres 16/2018 beserta perubahannya di tahun 2021, yang merupakan kitab suci dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, mekanisme pengadaan tidak dijelaskan secara rinci, dan muncul istilah-istilah yang dianggap tidak relevan dengan objek perkara.
“Kita lagi ngomongin korupsi pengadaan, tapi landasan hukum utamanya enggak ada, itu gimana ceritanya?” ujar Ferry mempertanyakan validitas dakwaan tersebut.
Dampak Luas bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
Ferry Irwandi memperingatkan bahwa kasus Amsal Sitepu ini bukan hanya masalah individu, melainkan ancaman serius bagi ekosistem ekonomi kreatif dan para pelaku pengadaan di Indonesia.
Jika standar hukum yang digunakan dalam kasus Amsal ini dilegalkan melalui vonis hakim, maka ribuan pekerja kreatif lainnya berada dalam posisi rentan untuk dikriminalisasi dengan pola yang sama.
“Kalau kasus ini lolos, mungkin ada puluhan ribu orang yang akan tersandra dengan kasus hukum yang serupa," terang dia.
Menurutnya, ketidakpastian hukum ini akan membuat orang takut untuk bekerja sama dengan pemerintah, terutama dalam proyek-proyek kreatif yang melibatkan ide dan keahlian teknis.
Desakan untuk Evaluasi dan Pembebasan Amsal
Sebagai penutup dari analisisnya, Ferry Irwandi menyatakan sikap tegas bahwa Amsal Sitepu tidak bersalah dan harus dibebaskan demi keadilan.
Ia memandang bahwa seluruh proses hukum ini perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum korupsi di masa depan.
“Amsal berhak atas kebebasan penuh dan dibebaskan dari semua dakwaan,” katanya.
Ferry juga mendesak agar pihak-pihak yang menyusun dokumen dakwaan dan melakukan audit diperiksa kembali atas ketidakkonsistenan data yang disajikan.
“Harus diperiksa juga, kenapa dokumen dakwaannya bisa seperti ini, kenapa hasil auditnya bisa seperti ini,” pungkasnya.