- Kreator konten Ferry Irwandi menganalisis kasus dugaan korupsi videografer Amsal Sitepu pada 30 Januari.
- Kasus ini berawal dari proyek pembuatan 20 video profil desa senilai Rp30 juta per desa di Karo.
- Audit menetapkan kerugian negara Rp5,9 juta per proyek karena mengabaikan biaya teknis profesional.
“Videonya jadi, desanya puas, produknya diserahkan, LPJ-nya dibuat selesai,” jelasnya.
Namun, keanehan muncul beberapa tahun kemudian ketika Amsal justru ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan tuduhan melakukan penggelembungan anggaran atau mark up.
Analisis Nilai Proyek: Mengapa Rp30 Juta Dianggap Murah?
Salah satu poin yang diperdebatkan dalam kasus ini adalah nilai kontrak Rp30 juta per video. Bagi pihak penegak hukum, angka tersebut dianggap terlalu tinggi sehingga memicu kerugian negara.
Namun, dari kacamata seorang videografer profesional yang pernah menangani ajang internasional, Ferry Irwandi justru berpendapat sebaliknya. Ia menilai angka tersebut sangat rendah untuk standar produksi video berdurasi panjang.
“Untuk ngerjain video 40 menit dengan muatan seperti itu dengan dibayar cuma Rp30 juta, gua pasti nolak, karena kemurahan,” ucapnya. Ferry kemudian membandingkan proyek Amsal dengan proyek-proyek pengadaan video di instansi pemerintah lainnya yang seringkali menyentuh angka fantastis. “Nilainya bisa ratusan juta bahkan miliaran, dibandingkan dengan Rp30 juta, itu sangat kecil,” kata Ferry.
Titik paling krusial dalam kasus ini adalah hasil audit dari pihak Inspektorat. Audit tersebut menyatakan bahwa biaya wajar untuk pembuatan video tersebut seharusnya hanya Rp24,1 juta.
Selisih sebesar Rp5,9 juta per proyek inilah yang kemudian diakumulasikan dan dituduhkan sebagai nilai kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh Amsal Sitepu.
Kritik Pedas Terhadap Logika Audit "Biaya Nol"
Ferry Irwandi menyoroti metode perhitungan audit yang dilakukan oleh Inspektorat karena dianggap tidak masuk akal dan mengabaikan realitas industri kreatif.
Dalam hasil audit tersebut, beberapa komponen penting dalam pembuatan sebuah karya audio visual justru tidak dihargai sama sekali atau dianggap tidak memerlukan biaya.
“Biaya editing, mikrofon, cutting, dan ide dinolkan. Jadi menurut mereka itu harusnya gratis,” jelas dia.
Ferry mengkritik keras logika penegak hukum yang menganggap proses kreatif dan penggunaan alat profesional tidak memiliki nilai ekonomi.
“Lu ngedit untuk konten Instagram aja harus bayar, kok editing bisa nol itu gimana?” tukasnya dengan nada heran.
Kejanggalan Fatal dalam Dokumen Dakwaan