- Beneficial owner OTM, Kerry Adrianto Riza, bersaksi mengenai akuisisi terminal BBM Oiltanking Merak pada 2013 bersama Dani Subrata.
- Kerry Riza memperoleh pendanaan akuisisi tersebut setelah ayahnya, Riza Chalid, memberikan personal guarantee berdasarkan permintaan dari BRI.
- Terminal BBM PT OTM sangat penting bagi ketahanan energi nasional karena tanpa fasilitas itu, cadangan Pertamax akan berkurang tiga hari.
Suara.com - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza membeberkan kronologi mengakuisisi terminal BBM milik PT Oiltanking Merak hingga disewa oleh PT Pertamina (Persero).
Hal itu disampaikan Kerry Riza saat dihadirkan sebagai saksi sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya Yuktyanta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Kerry Riza membeberkan, saat itu, koleganya, Dani Subrata menjelaskan adanya rencana Oiltanking GmBH dan PT Merak Terminal Mandiri menjual sahamnya di PT Oiltanking Merak. Dani Subrata yang juga pemilik saham PT Oiltanking Merak (PT Merak Terminal Mandiri) menyampaikan keistimewaan terminal BBM milik PT Oiltanking Merak.
"Setelah saya tahu itu, dia (Dani Subrata) jelaskan 'Bagus nih Ker, tangkinya standar internasional, pokoknya bagus banget deh' begitu. Ya sudah, coba yuk pak saya beli bareng-bareng. Oke yuk, dah itu 2013 awal kayaknya," tutur Kerry.
Kerry mengaku tidak pernah berdiskusi dengan sang ayah Riza Chalid maupun pamannya Irawan Prakoso terkait rencana akuisisi saham di PT Oiltanking Merak tersebut.
"Terkait pembicaraan akuisisi ini, Saudara pernah berdiskusi atau membicarakan dengan Pak Irawan Prakoso?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Kerry.
"Dengan orang tua saudara Pak Riza Chalid pernah?"
"Tidak pernah. Tidak pernah," tegas Kerry.
Meski demikian, Kerry mengakui Riza Chalid menjadi personal guarantee untuk pendanaan akuisisi tersebut. Kerry menjelaskan, saat itu, pihak BRI meminta adanya personal guarantee.
"Jadi itu permintaan dari BRI. Karena BRI yang meminta ya saya antar mereka bertemu bapak saya begitu. Waktu itu ketemunya sama notaris juga," jelasnya.
Saat itu, Riza Chalid baru mengetahui adanya rencana kerja sama Kerry dengan Pertamina. Riza Chalid pun hanya mendoakan usaha sang anak berjalan lancar.
"Saudara sampaikan ke Pak Riza Chalid bahwa rencananya setelah diakuisisi ini akan disewa atau dikerjasamakan dengan PT Pertamina?" tanya jaksa.
"Iya saya sekilas cerita. Respons beliau 'Insyaallah lancar', begitu," ungkapnya.
Kerry menjelaskan, rencana akuisisi itu merupakan inisiatif pribadinya bersama Dani Subrata. Kerry pun menggandeng mitra dari Singapura berbadan hukum perusahaan dari Hong Kong yaitu Oro Storage (HK) Limited.
Setelah proses akuisisi, Kerry dan Dani Subrata melalui PT Tangki Merak menjadi pemegang saham mayoritas dengan komposisi 90% (Dani Subrata 30% dan Kerry 70%), dan Oro Storage (HK) Limited 10% di PT Oiltanking Merak (yang kemudian diubah namanya menjadi PT Orbit Terminal Merak pada tahun 2015).
Sebelum disewa oleh Pertamina, Kerry mengatakan, terminal BBM milik PT OTM sempat ditawarkan ke sejumlah perusahaan lain. Beberapa di antaranya Petronas, Shell, dan lainnya. Namun, yang merespons saat itu hanya Pertamina.
Hal itu yang ditindaklanjuti oleh Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo dan jajarannya. Kerry sendiri mengaku tidak pernah berhubungan dengan pihak dari Divisi Supply and Distribution Pertamina yang menangani terminal BBM.
"Kalau saya tidak pernah berinteraksi dengan pihak apa itu ya, kan kalau saya sama perkapalan pak. Kalau itu apa sih namanya bagiannya apa ya? Supply and distribution. Itu Divisi Supply and Distribution, saya tidak kenal siapa-siapa di situ. Jadi yang mem-follow up lalu melanjutkan surat-menyurat itu Pak Gading gitu. Karena teman-teman saya itu di perkapalan semua," paparnya.
Kerry mengaku pernah bertemu dengan Hanung dalam sebuah acara yang digelar mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Namun, saat itu, pertemuan tersebut hanya sepintas dan tidak ada komunikasi apa pun.
"Enggak, saya jujur lupa bagaimana perkenalannya. Cuma saya salaman-salaman saja begitu. Itu yang saya ingat ya pak ya. Saya lupa sudah lama banget soalnya," katanya.
Kerry juga menegaskan tidak ada komunikasi antara Irawan Prakoso dengan Hanung terkait penyewaan terminal BBM PT OTM.
"Di luar itu, saudara saksi ada pengetahuan tidak misalkan ada informasi bahwa tadi yang om saudara Pak Irawan Prakoso melakukan komunikasi dengan Pak Hanung?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Kerry.
Seusai persidangan, Kerry menegaskan, proses persidangan kali ini memperkuat tidak adanya intervensi Mohamad Riza Chalid melalui Irawan Prakoso kepada Pertamina untuk menyewa terminal BBM PT OTM.
Selain Kerry, jaksa diketahui menghadirkan Irawan Prakoso sebagai saksi dalam persidangan hari ini. Dalam kesaksiannya, Irawan menegaskan tidak ada intervensi dalam proses penyewaan terminal tersebut.
"Saya dengar bahwa di sidang Pak Irawan bilang tidak ada perintah kepada Hanung atau Alfian bahwa, atau paksaan ya, bahwa OTM ini harus dipakai oleh Pertamina. Jadi tidak ada paksaan kepada Pak Alfian dan Pak Hanung. Jadi salahnya di mana perkara ini gitu? Perkara ini itu tidak ada salahnya," katanya.
Dalam kesempatan ini, Kerry menegaskan terminal BBM PT OTM masih dipergunakan PT Pertamina sampai saat ini. Bahkan, tanpa terminal tersebut, cadangan Pertamax akan berkurang tiga hari.
"Tanpa OTM, cadangan operasional Pertamax itu akan berkurang tiga hari. Artinya OTM itu penting sekali untuk ketahanan energi nasional kita," katanya.
Apalagi, kata Kerry, pemerintah berencana membangun tangki BBM lainnya untuk memperkuat ketahanan energi. Hal itu membuktikan terminal BBM PT OTM bermanfaat bagi negara.
"Faktanya kita itu kekurangan tangki saat ini, karena di berita katanya pemerintah rencana mau bangun tangki lagi. Artinya OTM itu bermanfaat buat negara," katanya.
Atas dasar itu, Kerry mengaku dirugikan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak yang membuatnya menjadi terdakwa. Menurutnya, hakim hanya berpatokan pada berita acara pemeriksaan (BAP) dalam menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara terhadapnya.
"Hakim itu memutuskan menggunakan BAP. Harusnya kan hakim menggunakan fakta persidangan ya? Nah, jadi saya merasa sangat dirugikan dari hal ini. Hakim menurut saya ini sangat tidak profesional, kecuali Pak Mulyono yang melakukan dissenting opinion," katanya.
Untuk itu, Kerry berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dapat memberikan keadilan dalam memutus banding yang diajukannya.
"Jadi harapan saya itu, dengan fakta ini, di pengadilan tinggi saya bisa dapatkan keadilan ya, bahwa tidak ada paksaan untuk menyewa OTM ini. Dan OTM itu benar-benar dibutuhkan bagi negara," harapnya.