RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani

Vania Rossa | Lilis Varwati | Suara.com

Rabu, 01 April 2026 | 06:45 WIB
RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul (Suara.com/Lilis Varwati)
  • Menteri Sosial menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien darurat meskipun terdapat kendala pada status kepesertaan BPJS PBI mereka.
  • Kemensos dan BPJS Kesehatan melakukan reaktivasi otomatis bagi 106 ribu peserta terdampak untuk menjamin kelangsungan layanan penyakit katastropik.
  • Pemerintah memperkuat konsolidasi data dan pembiayaan guna memastikan akses layanan kesehatan masyarakat tetap terjaga hingga proses verifikasi rampung.

Suara.com - Polemik penolakan pasien penyakit kronis oleh rumah sakit akibat penonaktifan sejumlah BPJS PBI masih disorot pemerintah. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan rumah sakit tidak punya alasan untuk menolak pasien katastropik, terutama yang membutuhkan tindakan darurat seperti cuci darah.

Pernyataan itu disampaikan usai Kemensos melakukan konsolidasi dengan BPJS Kesehatan dan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) di Jakarta, Selasa (31/3/2026). Dalam forum tersebut, isu penolakan pasien kembali mencuat sebagai persoalan yang belum sepenuhnya tuntas.

“Tidak boleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan menolak pasien yang membutuhkan perawatan kedaruratan. Ini penting kita ulang-ulang terus agar menjadi perhatian bersama,” kata Gus Ipul.

Ia bahkan mendorong masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan praktik penolakan pasien di lapangan. Menurutnya, layanan darurat merupakan hak yang dijamin undang-undang, sehingga tidak boleh dikompromikan oleh alasan apa pun.

Di sisi lain, persoalan pembiayaan disebut masih menjadi kekhawatiran sejumlah fasilitas kesehatan. Untuk itu, Kemensos bersama BPJS Kesehatan menyiapkan skema penguatan pembiayaan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik dari APBN maupun pemerintah daerah.

Saat ini, jumlah peserta PBI dari APBN mencapai sekitar 96,8 juta jiwa, sementara PBI daerah mencakup lebih dari 47 juta jiwa. Artinya, lebih dari separuh penduduk Indonesia telah terdaftar dalam jaminan kesehatan nasional.

Namun, dinamika data peserta juga masih terjadi. Pada Januari 2026, Kemensos mencatat lebih dari 11 juta peserta PBI sempat dinonaktifkan. Meski begitu, untuk kasus penyakit katastropik, pemerintah telah melakukan reaktivasi otomatis terhadap lebih dari 106 ribu penerima manfaat.

“Kalau memang daerah merasa tidak mampu kita akan bekerjasama dengan filantropi, bisa dengan Baznas atau lembaga lain,” ujar Gus Ipul.

Ketua KPCDI, Tony Richard Samosir, memastikan pasien cuci darah yang sebelumnya terdampak penonaktifan kini sudah kembali aktif sebagai peserta jaminan kesehatan. Namun ia mengingatkan risiko yang dihadapi pasien sangat besar jika akses layanan terganggu.

“Seminggu dua hingga tiga kali mereka harus cuci darah seumur hidup. Ini penyakit berbiaya besar dan tidak akan sembuh,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menyebut pihaknya kini memperkuat konsolidasi rutin untuk memastikan layanan bagi pasien katastropik tidak lagi terhambat.

“Artinya sudah ada kepastian bahwa para peserta yang khususnya terindikasi katastrofik sudah terlayani dengan baik,” kata Akmal.

Kemensos juga menyebut proses verifikasi data penerima bantuan hampir rampung, dengan capaian ground check mencapai 98 persen. Hasil final dari validasi tersebut rencananya akan diumumkan pada awal April, termasuk nasib jutaan peserta yang sebelumnya dinonaktifkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sinyal Bansos Tambahan: Gus Ipul Siapkan Skenario 'Penebalan' Sambil Tunggu Titah Prabowo

Sinyal Bansos Tambahan: Gus Ipul Siapkan Skenario 'Penebalan' Sambil Tunggu Titah Prabowo

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:46 WIB

5 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Terbaru 2026 secara Online

5 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Terbaru 2026 secara Online

Tekno | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:30 WIB

Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin

Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin

Health | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:53 WIB

Terkini

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:28 WIB

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:26 WIB

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:20 WIB

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:51 WIB

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:31 WIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:29 WIB