- Subhan menuntut pembatalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka di PTUN karena dianggap cacat hukum dalam aspek wewenang serta prosedur.
- Dokumen tersebut dinilai tidak sah karena dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, bukan pihak Pendidikan Tinggi yang berwenang.
- Gugatan ini bertujuan menguji legalitas dokumen, di mana pembatalan surat dapat menggugurkan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden tersebut.
Suara.com - Keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik.
Seorang lawyer sekaligus pelapor Surat Keterangan (Suket) pendidikan Gibran menegaskan bahwa dokumen yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Subhan memaparkan hasil analisis yuridisnya terhadap surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). Menurutnya, dokumen tersebut tidak memenuhi tiga komponen utama keabsahan sebuah surat negara, yakni kewenangan, prosedur, dan substansi.
“Dari kewenangan, saya sudah tinjau dari berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan dan peraturan pemerintahnya, tidak ada kewenangan (Dikdasmen) untuk menerbitkan surat semacam ini,” ujar Subhan.
Salah Prosedur dan Substansi
Subhan menjelaskan adanya kekeliruan prosedur yang fatal dalam proses penyetaraan pendidikan tersebut. Ia menyebutkan bahwa institusi asal Gibran, yaitu UTS Insearch Sydney, Australia, merupakan bagian dari perguruan tinggi. Oleh karena itu, penyetaraan seharusnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, bukan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain prosedur, Subhan juga menyoroti kejanggalan substansi surat tersebut. Ia menilai surat itu tidak lazim karena hanya diterbitkan khusus untuk satu individu.
“Substansinya lebih salah lagi. Karena apa? Karena di sini hanya dikeluarkan satu-satunya untuk Gibran yang orang tuanya namanya Insinyur Joko Widodo. Dan ini enggak pernah ada yang begini. Itu maka harus batal suratnya ini,” tegasnya.
Penyetaraan SMK dan Syarat UU Pemilu
Berdasarkan dokumen yang dipegang Subhan, surat tersebut menerangkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Sydney pada tahun 2006.
Hasil penilaian dalam surat itu menyebutkan bahwa pendidikan tersebut setara dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Namun, Subhan memberikan catatan kritis terkait penggunaan surat tersebut. Menurutnya, surat keterangan itu secara eksplisit diperuntukkan bagi keperluan memasuki satuan pendidikan di Indonesia, bukan sebagai alat pemenuhan syarat jabatan publik.
“Mestinya surat ini bukan untuk menjadi calon wakil presiden syaratnya, tapi apa? Untuk memasuki satuan pendidikan yang ada di Indonesia. Makanya tidak dipergunakan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mensyaratkan calon merupakan lulusan atau tamat sekolah tingkat menengah, yang dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat asli, bukan sekadar surat keterangan dari dinas terkait.
Konsekuensi Hukum
Subhan memastikan bahwa gugatan ini bertujuan untuk menguji legalitas dokumen tersebut di mata hukum. Jika PTUN nantinya membatalkan surat tersebut, maka konsekuensi logisnya adalah hilangnya status pemenuhan syarat pendidikan bagi pemegang surat tersebut.
“Harus batal demi hukum, dia (Gibran) nggak punya syarat lagi. Enggak punya syarat pendidikan,” pungkasnya.
Reporter: Tsabita Aulia