- Subhan menuntut pembatalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka di PTUN karena dianggap cacat hukum dalam aspek wewenang serta prosedur.
- Dokumen tersebut dinilai tidak sah karena dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, bukan pihak Pendidikan Tinggi yang berwenang.
- Gugatan ini bertujuan menguji legalitas dokumen, di mana pembatalan surat dapat menggugurkan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden tersebut.