Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Muhammad Yasir

Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
Barang bukti uang palsu senilai Rp650 juta di Polda Metro Jaya. [Dinda]
baca 10 detik
  • Polisi menangkap Mahfud di Jawa Barat karena memproduksi uang palsu untuk modus penipuan dukun pengganda uang.
  • Pelaku terdeteksi setelah gagal melunasi utang senilai Rp30 juta menggunakan uang palsu yang ia cetak sendiri.
  • Penyidik menyita barang bukti uang palsu senilai Rp650 juta serta menetapkan Mahfud sebagai tersangka pengedar uang.

Suara.com - Modus dukun pengganda uang yang dijalankan Mahfud alias MP (39) terbongkar setelah aksinya membayar utang dengan uang palsu gagal total. Alih-alih berhasil menipu, trik tersebut justru mengungkap praktik pemalsuan uang yang dilakukannya.

Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery menyebut Mahfud sempat menggunakan uang palsu senilai Rp30 juta untuk melunasi utangnya. Namun, upaya itu langsung ditolak karena korban menyadari uang tersebut tidak asli.

"Memang yang bersangkutan pernah membuat namun tidak banyak, hanya sekitar Rp 30 juta. Dia pernah membuat uang palsu pada tahun lalu berdasarkan pengakuannya," ungkap kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Tak berhenti di situ, Mahfud juga berencana menggunakan uang palsu tersebut sebagai alat praktik untuk menipu warga dengan modus dukun pengganda uang di kampung halamannya di Cianjur, Jawa Barat.

Namun rencana itu keburu kandas. Polisi lebih dulu menangkap pelaku sebelum sempat menjalankan aksinya.

Robby menyebut seluruh aksi tersebut merupakan inisiatif Mahfud seorang diri, termasuk ide menggabungkan uang asli dengan bahan lain untuk menciptakan uang palsu.

"Jadi hanya uang asli sebagai master itu digabungkan dengan kertas bawahnya itu adalah kertas karton. Empat uang asli dijadikan satu, kemudian sesuai dengan lebarnya printer ini, baru diprint, kemudian baru dipotong dengan alat potong," jelasnya.

Selain menangkap Mahfud, dalam perkara ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu peti berwarna silver berisi uang palsu senilai Rp650 juta, serta peralatan produksi seperti printer dan tinta.

Saat ini Mahfud telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!

Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:44 WIB

BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D

BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:19 WIB

Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:09 WIB

Terkini

Merawat Budaya, Menggerakkan Ekonomi: Perjalanan Kemiren Bersama Astra

Merawat Budaya, Menggerakkan Ekonomi: Perjalanan Kemiren Bersama Astra

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:16 WIB

BNPB Instruksikan 8 Langkah Penanganan Gempa M 7,7 di NTT

BNPB Instruksikan 8 Langkah Penanganan Gempa M 7,7 di NTT

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:16 WIB

BRI Peduli Hadir untuk Korban Gempa Flores, Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan

BRI Peduli Hadir untuk Korban Gempa Flores, Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan

Bekaci | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:15 WIB

BRI Peduli Respons Cepat Gempa Flores, Bantuan Disalurkan ke Maumere dan Mbay

BRI Peduli Respons Cepat Gempa Flores, Bantuan Disalurkan ke Maumere dan Mbay

Surakarta | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:13 WIB

Persebaya vs Penang FC Jadi Ajang Rotasi Pemain, Apa Target Bernardo Tavares?

Persebaya vs Penang FC Jadi Ajang Rotasi Pemain, Apa Target Bernardo Tavares?

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Bantu Warga Terdampak Gempa Flores, Relawan BRI Peduli Salurkan Kebutuhan Pokok

Bantu Warga Terdampak Gempa Flores, Relawan BRI Peduli Salurkan Kebutuhan Pokok

Malang | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:03 WIB

Gempa Guncang Flores, BRI Peduli Sigap Bantu Warga dan Dukung Pemulihan Pascabencana

Gempa Guncang Flores, BRI Peduli Sigap Bantu Warga dan Dukung Pemulihan Pascabencana

Jatim | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Novel Celebrity Wedding, Pernikahan Kontrak Antara Akuntan Publik dan Musisi

Novel Celebrity Wedding, Pernikahan Kontrak Antara Akuntan Publik dan Musisi

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:00 WIB

SBY Minta Maaf, Ungkap Alasan Absen Upacara HUT RI ke-81

SBY Minta Maaf, Ungkap Alasan Absen Upacara HUT RI ke-81

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:59 WIB

BRI Peduli Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Bumi Flores NTT

BRI Peduli Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Bumi Flores NTT

Bogor | Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:57 WIB

×