-
FBI menangkap Andrew Emerald di Massachusetts karena mengancam akan membunuh Presiden Donald Trump.
-
Pelaku sempat melawan dengan senjata sebelum akhirnya menyerah setelah melalui proses negosiasi.
-
Emerald menghadapi delapan tuntutan hukum terkait pengiriman pesan ancaman di media sosial Facebook.
Suara.com - Aparat keamanan Amerika Serikat baru saja melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengancaman pembunuhan kepada kepala negara.
Sosok pria bernama Andrew Emerald yang berusia 45 tahun kini harus berurusan dengan hukum.
Langkah ini diambil setelah dirinya mengunggah pernyataan berbahaya mengenai rencana pembunuhan Presiden Donald Trump.
Platform Facebook menjadi sarana bagi pria tersebut untuk menyebarkan narasi ancaman yang sangat serius.
Pihak berwenang tidak tinggal diam melihat adanya potensi gangguan keamanan terhadap keselamatan Presiden Amerika.
Biro Investigasi Federal atau FBI mengonfirmasi keberhasilan operasi penangkapan warga asal Great Barrington tersebut.
Tim gabungan dikerahkan langsung menuju lokasi persembunyian pelaku yang berada di wilayah Massachusetts Barat.
Operasi ini melibatkan agen khusus yang terlatih dalam menangani kasus terorisme dan ancaman kekerasan.
Melalui keterangan resminya FBI menjelaskan detail mengenai status hukum yang menjerat Andrew Emerald saat ini.
"Petugas dan agen khusus Satuan Tugas Terorisme Gabungan Massachusetts Barat #FBI Boston menangkap Anfrew D Emerald, dari Great Barrington, karena diduga mengancam akan melaukai dan membunuh Presiden Donald J Trump," demikian unggahan FBI pada Kamis (2/4).
Proses penangkapan tersebut tidak berjalan mulus karena pelaku sempat memberikan perlawanan kepada petugas.
Berdasarkan berkas dokumen resmi FBI diketahui bahwa Emerald sempat menolak untuk keluar rumah.
Situasi sempat memanas ketika pelaku menodongkan senjata api ke arah petugas yang sedang bertugas.
Ketegangan di lokasi membuat aparat harus mengambil langkah persuasif namun tetap waspada dan tegas.
Para petugas kemudian memperingatkan bahwa tindakan tegas akan diambil jika pelaku melakukan aksi membahayakan.