- Pemprov DKI Jakarta menertibkan iklan film horor di tiga lokasi strategis karena dianggap meresahkan masyarakat pada April 2026.
- Dinas terkait menurunkan banner dan videotron guna mencegah dampak psikologis negatif iklan menyeramkan tersebut terhadap anak-anak.
- Pemerintah berkomitmen menjaga kualitas ruang publik inklusif melalui pengawasan ketat terhadap konten iklan yang tidak mematuhi etika.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan tindakan tegas dengan menurunkan materi iklan film horor yang memicu keresahan di tengah masyarakat baru-baru ini.
Langkah ini diambil lantaran visualisasi iklan dianggap terlalu menyeramkan dan dikhawatirkan memberikan dampak psikologis yang negatif, terutama bagi anak-anak.
Materi promosi yang dirilis bertepatan dengan momentum Hari Film Nasional pada 2 April 2026 itu justru menuai gelombang protes karena dinilai tidak patut terpajang di ruang terbuka.
Melalui kerja lintas unit lewat Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemprov DKI bersinergi dengan biro iklan terkait untuk melakukan penindakan.
Penertiban serentak dilakukan di tiga lokasi strategis, yakni Jalan Puri Kembangan, Jalan Daan Mogot kilometer 11, serta kawasan perempatan Harmoni yang merupakan titik padat aktivitas.
“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron,” ujar Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo dalam pernyataan resmi pada Minggu (5/4/2026).
Yustinus menekankan bahwa aspek kepatutan dan estetika harus menjadi pedoman utama bagi para biro iklan sebelum memasang materi komunikasi di fasilitas umum.
Pemprov juga berkomitmen untuk senantiasa mewujudkan ruang publik yang inklusif sehingga setiap lapisan masyarakat merasa tenang saat bermobilitas di ibu kota.
“Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lainnya,“ lanjut Yustinus.
Aksi pembersihan materi iklan bermasalah ini turut diharapkan mampu mengembalikan kualitas ruang publik di Jakarta yang bersih dari konten-konten yang memicu ketakutan massal.
Otoritas terkait tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum atau tindakan administratif yang lebih keras, jika di kemudian hari masih ditemukan iklan yang melanggar ketentuan.
“Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” tegas Yustinus.