Tafsir KUHAP Baru vs Lama, Yusril: MA Penentu Nasib Kasasi Kejagung Terhadap Delpedro Cs

Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 08 April 2026 | 10:42 WIB
Tafsir KUHAP Baru vs Lama, Yusril: MA Penentu Nasib Kasasi Kejagung Terhadap Delpedro Cs
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto dok. Kemenko Kumham Imipas RI)
  • Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kewenangan keputusan kasasi perkara Delpedro Marhaen sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung.
  • Kejaksaan Agung tetap mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro dengan merujuk pada aturan transisi KUHAP lama yang berlaku.
  • Polemik hukum muncul akibat perbedaan penafsiran aturan KUHAP baru terhadap putusan bebas yang diproses sejak masa transisi.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan nasib kasasi dalam perkara Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga aktivis lainnya sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung.

Yusril menyatakan pemerintah menghormati langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung dalam mengajukan kasasi, dengan menekankan bahwa jaksa tetap independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

"Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya benar-benar didasarkan pada ketentuan-ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat UUD 1945," kata Yusril kepada wartawan, Rabu (8/4/20206).

Ia menjelaskan, perkara Delpedro Cs diproses menggunakan KUHAP lama sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Namun, putusan dijatuhkan setelah KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga memunculkan perdebatan soal boleh tidaknya kasasi atas vonis bebas.

"Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi. Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik," ujar Yusril.

Menurutnya, keputusan atas polemik tersebut akan ditentukan oleh Mahkamah Agung.

"Karena itu, pada hemat saya, jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh Mahkamah Agung. Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke Mahkamah Agung," jelas Yusril.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan status Riza Chalid yang akan diterbitkan namanya dalam DPO. [Suara.com/Faqih]
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan status Riza Chalid yang akan diterbitkan namanya dalam DPO. [Suara.com/Faqih]

Mengacu KUHAP Lama

Kejaksaan Agung RI sebelumnya memastikan tetap mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga aktivis yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan demo ricuh.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan pengajuan kasasi didasarkan pada ketentuan KUHAP lama yang dinilai masih berlaku dalam perkara tersebut, merujuk waktu pelimpahan perkara pada 9 Desember 2025.

"Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah, dkk. yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi,” ujar Anang.

Ia menegaskan, karena perkara telah berjalan sebelum KUHAP baru berlaku, maka seluruh proses, termasuk upaya hukum, tetap mengacu pada aturan lama. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur masa transisi penanganan perkara pidana.

Dengan dasar itu, Kejaksaan menilai kasasi tetap memiliki landasan hukum, meski pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan bebas terhadap para terdakwa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buru Aliran Dana Korupsi Tambang, Kejagung Bekukan Rekening Samin Tan dan Keluarganya!

Buru Aliran Dana Korupsi Tambang, Kejagung Bekukan Rekening Samin Tan dan Keluarganya!

News | Rabu, 08 April 2026 | 09:26 WIB

Anggota DPR Sebut Langkah Kejagung Kasasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen Melanggar KUHAP Baru

Anggota DPR Sebut Langkah Kejagung Kasasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen Melanggar KUHAP Baru

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:30 WIB

Ajukan Kasasi Lawan Putusan Bebas Aktivis Delpedro Cs, Kejagung: Kami Mengacu KUHAP Lama

Ajukan Kasasi Lawan Putusan Bebas Aktivis Delpedro Cs, Kejagung: Kami Mengacu KUHAP Lama

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:43 WIB

Terkini

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:51 WIB

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:43 WIB

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:27 WIB

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:50 WIB

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:12 WIB

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:51 WIB

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:46 WIB