Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital

Ronald Seger Prabowo

Rabu, 08 April 2026 | 21:54 WIB
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. [Instagram/nadiemmakarim]
baca 10 detik
  • Pengamat hukum Fajar Trio mengkritik maraknya opini publik di media sosial terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim.
  • Upaya mendikte opini publik selama proses sidang berlangsung dinilai berpotensi merusak independensi hakim serta melanggar asas sub judice.
  • Penegakan hukum kasus korupsi harus berlandaskan pembuktian fakta persidangan, bukan berdasarkan narasi administratif maupun dalih investasi bisnis.

Suara.com - Proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terus memantik reaksi publik.

Namun, belakangan muncul berbagai narasi di media sosial yang mencoba melakukan dekonstruksi hukum atas kasus tersebut, yang dinilai justru berpotensi merusak tatanan peradilan atau contempt of court.

Pengamat Hukum Fajar Trio menyoroti maraknya publikasi yang seolah-olah berperan sebagai hakim di luar ruang sidang.

Menurut dia, upaya membangun opini bahwa tindakan terdakwa murni merupakan aksi korporasi tanpa melanggar pidana adalah langkah yang tidak elok saat proses pembuktian masih berjalan.

"Sangat tidak etis jika ada pihak-pihak, apalagi yang bukan pakar di bidang hukum pidana, mencoba mendikte opini publik seolah-olah perkara ini sudah final secara substansi. Kita harus menghormati asas sub judice. Jangan sampai terjadi trial by press yang merusak independensi hakim dalam mencari kebenaran materiil," ujar Fajar Trio Rabu (8/4/2026).

Fajar pun menanggapi poin-poin dalam narasi media sosial yang menyebutkan bahwa instrumen bisnis seperti debt to equity swap atau stock split tidak bisa dipidanakan.

Menurutnya, dalam hukum pidana korupsi di Indonesia, teknik keuangan apa pun bisa menjadi pintu masuk pidana jika ditemukan adanya niat jahat atau mens rea.

“Hukum pidana tidak hanya melihat cangkang transaksinya. Mau itu stock split atau rekayasa keuangan lainnya, jika di baliknya ditemukan niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, maka unsur pidana terpenuhi," jelas Fajar.

Ia menekankan bahwa keberadaan mens rea (niat jahat) itulah yang sedang diuji di pengadilan. Mengklaim sebuah transaksi "legal secara bisnis" tanpa melihat proses di baliknya adalah bentuk simplifikasi yang menyesatkan.

baca juga

“Penegakan hukum itu berbasis pada fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kita tidak boleh terjebak pada narasi administratif saja. Jika ada kesepakatan jahat di bawah meja sebelum transaksi itu terjadi, maka statusnya tetap merupakan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Mengenai narasi yang mengaitkan penegakan hukum dengan penurunan gairah investasi, Fajar Trio memberikan kritik keras. Ia menilai alasan investasi tidak boleh dijadikan "tameng" atau imunitas bagi siapa pun yang diduga merugikan keuangan negara.

“Negara tidak boleh tinggal diam hanya karena alasan takut investasi terganggu. Justru investasi yang sehat membutuhkan kepastian hukum dan lingkungan yang bersih dari korupsi. Jika ada kerugian negara yang nyata akibat penyimpangan pengadaan, maka hukum harus tegak tanpa pandang bulu," kata Fajar.

Fajar juga menekankan bahwa validasi kerugian negara adalah domain saksi ahli di persidangan, bukan konten media sosial.

“Putusan MK memang mensyaratkan kerugian nyata atau actual loss, namun penentuannya ada pada audit BPK atau BPKP yang diuji di depan hakim. Membangun opini publik untuk menggiring opini bahwa tidak ada kerugian negara sebelum vonis adalah bentuk pelecehan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

News | Rabu, 08 April 2026 | 20:53 WIB

Buru Aliran Dana Korupsi Tambang, Kejagung Bekukan Rekening Samin Tan dan Keluarganya!

Buru Aliran Dana Korupsi Tambang, Kejagung Bekukan Rekening Samin Tan dan Keluarganya!

News | Rabu, 08 April 2026 | 09:26 WIB

KPK Periksa Istri Ono Surono, Bantah Kenal Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

KPK Periksa Istri Ono Surono, Bantah Kenal Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

Foto | Selasa, 07 April 2026 | 18:46 WIB

Terkini

Soroti Isu Transisi Energi, Trend Asia Kritik Ketergantungan Energi Fosil

Soroti Isu Transisi Energi, Trend Asia Kritik Ketergantungan Energi Fosil

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Panglima Pakistan Temui Iran Bahas Selat Hormuz, Apa Isi Pembicaraan Mereka?

Panglima Pakistan Temui Iran Bahas Selat Hormuz, Apa Isi Pembicaraan Mereka?

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:18 WIB

Tinjau Kebakaran Desa Sade, Aksi Zita Anjani Disindir Warganet

Tinjau Kebakaran Desa Sade, Aksi Zita Anjani Disindir Warganet

Video | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:18 WIB

Uang Rp1,2 Miliar Kekasih Willie Salim Raib, Begini Modus Pelaku Karyawan Vilmei

Uang Rp1,2 Miliar Kekasih Willie Salim Raib, Begini Modus Pelaku Karyawan Vilmei

Entertainment | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:16 WIB

Karhutla Indonesia 2026: Mengapa Luas Kebakaran Melonjak pada Juli Hingga Agustus?

Karhutla Indonesia 2026: Mengapa Luas Kebakaran Melonjak pada Juli Hingga Agustus?

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Mengintip Rumah Sakit Berbasis Stem Cell yang Usung Pengobatan Regeneratif hingga Vaksin Kanker

Mengintip Rumah Sakit Berbasis Stem Cell yang Usung Pengobatan Regeneratif hingga Vaksin Kanker

Health | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:11 WIB

Prabowo ke Riau Cuma Pindah Rapat, Jikalahari: Harusnya Berempati atas Asap Karhutla

Prabowo ke Riau Cuma Pindah Rapat, Jikalahari: Harusnya Berempati atas Asap Karhutla

Riau | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Kehidupan Setelah Wisuda, Mengapa Dunia Tiba-Tiba Terasa Sepi?

Kehidupan Setelah Wisuda, Mengapa Dunia Tiba-Tiba Terasa Sepi?

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Mengenal Pengertian Bangun Ruang dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Mengenal Pengertian Bangun Ruang dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Ratusan Brimob Dikerahkan ke Kalbar, Perkuat Pemadaman Karhutla Meski Hotspot Menurun

Ratusan Brimob Dikerahkan ke Kalbar, Perkuat Pemadaman Karhutla Meski Hotspot Menurun

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:08 WIB

×