Eks Dirut Indofarma Divonis 13 Tahun, Koalisi #BebaskanArief Sebut Ada Kriminalisasi Hukum

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 09 April 2026 | 16:43 WIB
Eks Dirut Indofarma Divonis 13 Tahun, Koalisi #BebaskanArief Sebut Ada Kriminalisasi Hukum
Mantan Dirut Indofarma, Arief Pramuhanto. (YouTube/Indofarma Channel)
  • Koalisi #BebaskanArief menuntut keadilan bagi mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, atas dugaan kriminalisasi hukum kasus korupsi.
  • Pakar hukum menilai tidak ditemukan niat jahat, aliran dana pribadi, serta kewenangan operasional dalam tindakan Arief selama pandemi.
  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat vonis Arief menjadi 13 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti besar.

Suara.com - Koalisi #BebaskanArief secara terbuka menyuarakan bahwa kebebasan mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, merupakan sebuah keniscayaan hukum.

Gerakan ini menilai bahwa Arief merupakan korban dari praktik kriminalisasi dalam penegakan hukum yang mengabaikan fakta-fakta substansial di persidangan.

Penegasan ini muncul seiring dengan meningkatnya sorotan publik terhadap kasus yang menjerat eks petinggi BUMN farmasi tersebut.

Koordinator Koalisi #BebaskanArief, Syarif Hidayatulloh, mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di meja hijau, tidak ditemukan adanya niat jahat atau mens rea dari tindakan yang dilakukan Arief.

Selain itu, poin krusial yang ditekankan adalah tidak adanya aliran dana yang diterima oleh Arief Pramuhanto secara pribadi. Hal inilah yang dianggap menjadi landasan kuat mengapa Arief seharusnya dibebaskan demi hukum.

“Laporan ke DPR kemarin itu rasanya langkah tepat di saat penegakan hukum sudah banyak terjadi ketidakadilan,” kata Syarif dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Syarif juga menyoroti langkah politik hukum yang pernah diambil oleh Komisi III DPR RI dalam mendorong keadilan pada kasus-kasus sebelumnya, seperti perkara Amsal Sitepu.

Menurut pandangannya, pendekatan serupa sangat relevan untuk dipertimbangkan dalam perkara yang menimpa Arief Pramuhanto guna memastikan keadilan tetap tegak.

“Saya kira kebebasan Pak Arief Pramuhanto adalah keniscayaan. Pak Arief tidak melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan. Tidak ada aliran dana yang diterima. Impor masker dan alat kesehatan merupakan penugasan negara dalam situasi darurat pandemi Covid-19,” ujarnya.

Klaim mengenai tidak adanya unsur pidana ini juga diperkuat oleh pandangan akademisi dan pakar hukum. Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Dr. Mudzakkir, memberikan catatan kritis terhadap perkara ini.

Ia menyebutkan bahwa elemen fundamental dalam tindak pidana korupsi, yakni mens rea, justru tidak ditemukan dalam tindakan Arief.

“Sepemahaman saya dalam perkara Arief Pramuhanto itu memang tidak ada unsur mens rea. Pertama, beliau hanya menjalankan perintah jabatan. Kedua, peristiwa terjadi saat kondisi darurat pandemi Covid-19. Ketiga, tidak terbukti ada aliran dana kepada yang bersangkutan untuk memperkaya diri. Artinya, tidak ada unsur kejahatan yang dilakukan,” ujar Mudzakkir.

Selain masalah niat jahat, Mudzakkir menyoroti adanya kejanggalan serius dalam penerapan hukuman tambahan berupa uang pengganti.

Terdapat kontradiksi yang dinilai sangat tajam ketika seorang terdakwa dibebankan kewajiban membayar uang pengganti dalam jumlah fantastis, sementara di sisi lain tidak ditemukan bukti adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi terdakwa tersebut.

“Logika hukumnya sederhana, uang pengganti setara dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana. Jika tidak ada aliran dana, maka kewajiban membayar ratusan miliar rupiah menjadi anomali hukum yang berbahaya bagi kepastian hukum,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:04 WIB

Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea

Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 16:45 WIB

Akhiri Paceklik Rugi, Indofarma (INAF) Pasang Target Ambisius: Pendapatan Naik 112% di 2026

Akhiri Paceklik Rugi, Indofarma (INAF) Pasang Target Ambisius: Pendapatan Naik 112% di 2026

Bisnis | Senin, 22 Desember 2025 | 17:46 WIB

COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi

COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi

Bisnis | Kamis, 13 November 2025 | 17:34 WIB

Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!

Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!

Bisnis | Senin, 10 November 2025 | 15:21 WIB

Penjualan Obat Anjlok 80 Persen, Indofarma Masih Merugi Rp25,10 Miliar

Penjualan Obat Anjlok 80 Persen, Indofarma Masih Merugi Rp25,10 Miliar

Bisnis | Kamis, 15 Mei 2025 | 19:21 WIB

Anak Usaha Indofarma IGM Pailit, 450 Karyawan Terancam PHK

Anak Usaha Indofarma IGM Pailit, 450 Karyawan Terancam PHK

Bisnis | Jum'at, 14 Februari 2025 | 17:08 WIB

Terkini

Persib Bandung Diharapkan Wagub Mampu Mendulang Prestasi di Level Internasional

Persib Bandung Diharapkan Wagub Mampu Mendulang Prestasi di Level Internasional

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:35 WIB

Bukan Larang Berdagang, Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Zona Steril di Bundaran HI

Bukan Larang Berdagang, Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Zona Steril di Bundaran HI

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:33 WIB

Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital

Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:15 WIB

Studi: Bahan Kimia Berbahaya dari Busa Pemadam Kebakaran Bertahan di Lingkungan hingga 33 Tahun

Studi: Bahan Kimia Berbahaya dari Busa Pemadam Kebakaran Bertahan di Lingkungan hingga 33 Tahun

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:10 WIB

Polri Pastikan Blackout di Sumatera Bukan Sabotase, Ini Penyebab Aslinya

Polri Pastikan Blackout di Sumatera Bukan Sabotase, Ini Penyebab Aslinya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:02 WIB

Misteri Matematika 80 Tahun Terpecahkan! OpenAI Selesaikan Soal Geometri Paling Sulit di Dunia

Misteri Matematika 80 Tahun Terpecahkan! OpenAI Selesaikan Soal Geometri Paling Sulit di Dunia

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:00 WIB

Dari Dapur hingga Ladang: Bagaimana Krisis Iklim Memengaruhi Kehidupan Perempuan?

Dari Dapur hingga Ladang: Bagaimana Krisis Iklim Memengaruhi Kehidupan Perempuan?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 11:45 WIB

Bukan Mistis! Anggota DPR Ungkap Dampak Ngeri Hoaks 'Pocong Begal' bagi Ekonomi Warga

Bukan Mistis! Anggota DPR Ungkap Dampak Ngeri Hoaks 'Pocong Begal' bagi Ekonomi Warga

News | Senin, 25 Mei 2026 | 11:36 WIB

Gelombang Panas Ekstrem di India Tewaskan 16 Orang, Suhu Tembus 45 Derajat

Gelombang Panas Ekstrem di India Tewaskan 16 Orang, Suhu Tembus 45 Derajat

News | Senin, 25 Mei 2026 | 11:04 WIB

Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung

Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung

News | Senin, 25 Mei 2026 | 10:49 WIB