TAUD Resmi Tempuh Laporan Polisi Model B Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 09 April 2026 | 17:48 WIB
TAUD Resmi Tempuh Laporan Polisi Model B Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
TAUD selaku kuasa hukum aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi menempuh langkah hukum baru dengan melaporkan kasus serangan penyiraman air keras melalui Laporan Polisi Model B. (Suara.com/Tsabita Aulia)
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus menggunakan Laporan Polisi Model B di Jakarta.
  • Laporan ini bertujuan mengoreksi investigasi Puspom TNI yang dinilai membatasi keterlibatan aktor intelektual dalam serangan terhadap korban tersebut.
  • Tim kuasa hukum menuntut penerapan pasal terorisme serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta demi menjamin transparansi penegakan hukum.

Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), selaku kuasa hukum aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi menempuh langkah hukum baru dengan melaporkan kasus serangan penyiraman air keras melalui Laporan Polisi Model B.

Langkah ini diambil sebagai bentuk koreksi atas proses investigasi oleh Puspom TNI yang dinilai terburu-buru dan hanya menyasar pelaku di lapangan.

Perwakilan tim TAUD, Alif Fauzi, dalam Konferensi Persnya menyatakan bahwa prosedur yang saat ini berjalan, mulai dari Polres Metro Jakarta Pusat hingga dilimpahkan ke Puspom TNI, terkesan dipaksakan untuk membatasi jumlah tersangka.

“Upaya ini kami lakukan sebagai mekanisme korektif terhadap proses penegakan hukum yang sebelumnya sudah dilakukan melalui laporan polisi model A, yang pertama mungkin dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat, kemudian dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya, dan terakhir perkembangannya adalah sudah dilimpahkan ke penyidik Puspom TNI,” ujar Alif dalam konferensi persnya di Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, mendokumentasikan aktor hanya pada empat orang pelaku lapangan yang telah dirilis oleh Polda Metro Jaya dan Puspom TNI merupakan upaya melimitasi aktor intelektual yang seharusnya ikut bertanggung jawab.

Terkait pelimpahan berkas perkara dari Puspom TNI ke Oditur Militer, TAUD menilai Pengadilan Militer tidak akan cukup mampu mengungkap kasus ini secara tuntas, terutama jika melibatkan perwira tinggi.

“Menurut pandangan kami pengadilan militer itu tidak mencukupi dari segi kapasitas mengadili anggota TNI yang terlibat. Karena pengadilan militer itu hanya berdasarkan pasal 40 Undang-Undang tentang peradilan militer itu hanya mengadili pangkat kapten ke bawah. Artinya kalau mau menyasar aktor intelektual tadi atau untuk menarik garis komando tadi, tentu harus didesain ke pengadilan tinggi militer,” ujarnya.

Ia juga menyoroti hambatan dalam reformasi peradilan militer di mana pemerintah belum melaksanakan mandat Pasal 65 UU TNI yang mengharuskan anggota TNI tunduk pada peradilan umum dalam hal tindak pidana umum.

Konstruksi Pasal Terorisme

Dalam laporannya, Tim TAUD memasukkan pasal-pasal tindak pidana terorisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, tepatnya Pasal 600 hingga 602.

Alif mengungkapkan serangan terhadap Andri Yunus telah menimbulkan suasana teror yang meluas.

“Kenapa kami menggunakan konstruksi pasal terorisme adalah karena adanya unsur menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. Nah, ini dapat kita lihat di pasal 600 dan 601 KUHP,” jelasnya.

Lebih lanjut, penggunaan Pasal 602 KUHP dimaksudkan untuk menjerat pihak-pihak yang memberikan landasan bagi operasi serangan tersebut.

“Pasal ini mempunyai implikasi ataupun kewajiban dalam nantinya proses penegakan hukum yang akan bergulir harus sudah mampu menyasar siapa aktor intelektual atau dalam artian siapa pemberi dana, dukungan dukungan finansial, dukungan dukungan perangkat," ujarnya.

Tim TAUD juga menyampaikan bahwa ditemukan adanya keterlibatan pihak sipil dan penggunaan kendaraan dengan pelat nomor sipil dalam aksi intimidasi terhadap Andri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran Dorong Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus: Jaga Marwah Hukum, Jawab Keraguan Publik

Gibran Dorong Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus: Jaga Marwah Hukum, Jawab Keraguan Publik

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:09 WIB

Update Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM: Mata Bakal Ditutup 6 Bulan Demi Pemulihan Intensif

Update Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM: Mata Bakal Ditutup 6 Bulan Demi Pemulihan Intensif

News | Kamis, 09 April 2026 | 10:34 WIB

Respons Istana soal Desakan TGPF Kasus Andrie Yunus: Masih Dikaji, Klaim Proses Sudah Transparan

Respons Istana soal Desakan TGPF Kasus Andrie Yunus: Masih Dikaji, Klaim Proses Sudah Transparan

News | Kamis, 09 April 2026 | 09:06 WIB

Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus

Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:59 WIB

Kuasa Hukum Ungkap Kunjungan Gibran Saat Jenguk Andrie Yunus: Mendadak dan Tak Ada Komunikasi

Kuasa Hukum Ungkap Kunjungan Gibran Saat Jenguk Andrie Yunus: Mendadak dan Tak Ada Komunikasi

News | Rabu, 08 April 2026 | 20:01 WIB

Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM: Masih Perawatan Ketat, Jalani Operasi Berulang

Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM: Masih Perawatan Ketat, Jalani Operasi Berulang

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:22 WIB

Komnas HAM: Ada Potensi Pelaku Lain dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM: Ada Potensi Pelaku Lain dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 08 April 2026 | 17:39 WIB

Terkini

Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang

Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:28 WIB

Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!

Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:25 WIB

Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah

Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:53 WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:36 WIB

Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z

Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:17 WIB

Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir

Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:30 WIB

Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB

Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:26 WIB

Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif

Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:10 WIB

Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa

Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa

News | Senin, 25 Mei 2026 | 06:45 WIB

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:56 WIB