- Firdaus Syam mendesak pemerintah mengungkap aktor intelektual di balik penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara transparan.
- Ray Rangkuti meminta kasus tersebut diproses di peradilan umum untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi militer nasional.
- Connie Rahakundini Bakrie menilai kasus ini merupakan operasi terstruktur yang melibatkan fasilitas negara serta ancaman bagi demokrasi.
Suara.com - Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, Firdaus Syam, mendesak pemerintah membuka secara transparan aktor utama dan sutradara di balik kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Kontras.
Firdaus Syam menegaskan, tindakan brutal terhadap warga sipil tidak bisa ditoleransi tanpa penjelasan yang jelas.
“Pemerintah harus memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan kepada publik, bukan saja soal tindak kekerasannya, tetapi siapa aktornya dan siapa sutradaranya, itu harus dibuka,” ujar Firdaus dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Diskusi bertajuk Relasi Strategis Kementerian Pertahanan dan BAIS TNI dalam Desain Intelijen Nasional itu digelar oleh DPP Indonesia Youth Congress (IYC). Sejumlah narasumber hadir, di antaranya Ubedillah Badrun, Ray Rangkuti, Connie Rahakundini Bakrie, dan Al A’raf, serta diikuti mahasiswa, peneliti, dan masyarakat umum.
Firdaus menilai pengunduran diri Kepala BAIS TNI saja tidak cukup sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Firdaus Syam menegaskan, langkah tersebut hanya menyentuh aspek moral dan administratif, sementara dimensi hukum terkait dugaan pelanggaran HAM berat harus tetap diproses.
“Namun, aspek hukum yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat harus ditindak,” tegasnya.
Firdaus juga menyoroti perlunya reformasi di tubuh militer, baik dari sisi struktur maupun kultur.
Menurutnya, TNI harus fokus pada fungsi pertahanan dan tidak masuk ke ranah sipil maupun bisnis.
“Militer tidak boleh masuk wilayah administrasi sipil dan bisnis. Harus fokus menjaga alat pertahanan dan kedaulatan NKRI,” jelas Firdaus.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menilai tidak tepat jika kasus ini dibawa ke peradilan militer.
Ray Rangkuti menegaskan, tindak pidana dengan korban masyarakat sipil seharusnya diproses di peradilan umum.
“Tapi kalau ada anggota militer yang ganggu tetangganya, masa diadili di peradilan militer? Kan tidak logis,” ujar Ray.
Menurut Ray, peradilan militer semestinya hanya menangani kejahatan yang berkaitan langsung dengan tugas kemiliteran, seperti desersi atau pengkhianatan.
Karena itu, Ray meminta Panglima TNI menginstruksikan agar kasus Andrie Yunus diadili di peradilan umum demi menjaga kepercayaan publik.