Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 09 April 2026 | 21:12 WIB
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Pidana Korupsi Petral. (Suara.com/Faqih)
  • Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka atas dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral periode 2008-2015.
  • Tersangka memengaruhi proses tender melalui pengondisian harga yang tidak kompetitif serta pelanggaran pedoman operasional PT Pertamina.
  • Tindakan tersebut menyebabkan harga pengadaan produk menjadi lebih mahal sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak PT Pertamina.

Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Energi Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.

Direktur penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, perkara ini bermula saat pengadaan minyak mentah periode 2008-2015.

Dalam periode tersebut, tim penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia tentang Pertamina Energy Services (PES).

Kemudian, salah seorang tersangka dalam perkara ini yakni Muhammad Riza Chalid atau MRC, dan IRW memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.

“Saudara MRC sebagai BO (Beneficial Owner) dari beberapa perusahaan, bersama dengan tersangka IRW melalui beberapa perusahaan miliknya atau perusahaan-perusahaan terafiliasi dengannya, telah mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan,” kata Syarief, di Kejagung, Kamis (9/4/2026).

Riza melalui IRW kemudian melakukan komunikasi dengan pejabat-pejabat yang berada di Petral maupun Pertamina.

“Jadi pada intinya saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina,” ungkapnya.

Adapun, komunikasi tersebut membahas soal pengkondisian berupa tender, informasi nilai HPS. Sehingga terjadi kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif.

“Bahwa untuk mengakomodir kepentingan saudara MRC dan saudara IRW, pada bulan Juli tahun 2012 saudara BBG, saudara AGS, dan NRD serta MLY mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina,” jelas Syarief.

“Setelah tender dilakukan sedemikian rupa, kemudian PES yang dibantu oleh perusahaan GIR melakukan penandatanganan MOU terkait pemasukan produk kilang untuk tahun 2012 sampai tahun 2014,” imbuhnya.

Akibat tender tersebut, pengadaan minyak mentah dan produk kilang lebih panjang. Sehingga menyebabkan harga yang lebih tinggi.

Terutama untuk produk minyak Ron 88 atau premium, dan Ron 92 sehingga menimbulkan kerugian bagi Pertamina.

Adapun 7 orang tersangka yang dijerat dalam perkara ini yakni:

  1. BBG, menjabat selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina;
  2. AGS, menjabat selaku Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES tahun 2012 sampai 2014;
  3. MLY, menjabat selaku Senior Trader Petral tahun 2009 sampai tahun 2015;
  4. NRD, selaku Crude trading manager di PES;
  5. TFK, menjabat selaku VP ISC pada PT Pertamina;
  6. MRC, selaku BO dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender.
  7. IRW, selaku direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.

Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini Kejagung melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka selama 20 hari ke depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tafsir KUHAP Baru vs Lama, Yusril: MA Penentu Nasib Kasasi Kejagung Terhadap Delpedro Cs

Tafsir KUHAP Baru vs Lama, Yusril: MA Penentu Nasib Kasasi Kejagung Terhadap Delpedro Cs

News | Rabu, 08 April 2026 | 10:42 WIB

Buru Aliran Dana Korupsi Tambang, Kejagung Bekukan Rekening Samin Tan dan Keluarganya!

Buru Aliran Dana Korupsi Tambang, Kejagung Bekukan Rekening Samin Tan dan Keluarganya!

News | Rabu, 08 April 2026 | 09:26 WIB

Anggota DPR Sebut Langkah Kejagung Kasasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen Melanggar KUHAP Baru

Anggota DPR Sebut Langkah Kejagung Kasasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen Melanggar KUHAP Baru

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:30 WIB

Amsal Sitepu Bebas, Ahmad Sahroni Ingatkan Nasib Terdakwa Lain: Kejagung Harus Bertindak

Amsal Sitepu Bebas, Ahmad Sahroni Ingatkan Nasib Terdakwa Lain: Kejagung Harus Bertindak

News | Senin, 06 April 2026 | 13:32 WIB

DPR Apresiasi Kejagung Tindak Tegas Jaksa Kejari Karo: Pelajaran untuk Semua!

DPR Apresiasi Kejagung Tindak Tegas Jaksa Kejari Karo: Pelajaran untuk Semua!

News | Senin, 06 April 2026 | 12:25 WIB

Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!

Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!

News | Senin, 06 April 2026 | 08:00 WIB

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:02 WIB

Terkini

Tangis Penyesalan Noel di Sidang Korupsi K3: Saya Seharusnya Lebih Hati-hati

Tangis Penyesalan Noel di Sidang Korupsi K3: Saya Seharusnya Lebih Hati-hati

News | Senin, 25 Mei 2026 | 18:21 WIB

Perempuan Menjaga Pangan dan Alam, Mengapa Justru Paling Rentan terhadap Krisis Iklim?

Perempuan Menjaga Pangan dan Alam, Mengapa Justru Paling Rentan terhadap Krisis Iklim?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 18:15 WIB

Angka Kecurangan Capai 99 Persen, Ada Apa dengan Fakultas Kedokteran di SNBT 2026?

Angka Kecurangan Capai 99 Persen, Ada Apa dengan Fakultas Kedokteran di SNBT 2026?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 17:59 WIB

Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan

Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 17:37 WIB

Biadab! Sambil Hujan-hujanan, Pria Mabuk di Tangsel Cabuli Bocah Saat Main Petak Umpet

Biadab! Sambil Hujan-hujanan, Pria Mabuk di Tangsel Cabuli Bocah Saat Main Petak Umpet

News | Senin, 25 Mei 2026 | 17:20 WIB

Vivace E Menjawab Kebutuhan Rumah Modern yang Estetik, Aman, dan Ramah Anak

Vivace E Menjawab Kebutuhan Rumah Modern yang Estetik, Aman, dan Ramah Anak

News | Senin, 25 Mei 2026 | 17:14 WIB

Relokasi Akibat Krisis Iklim: Mengapa Memindahkan Warga Tidak Sesederhana Memindahkan Rumah?

Relokasi Akibat Krisis Iklim: Mengapa Memindahkan Warga Tidak Sesederhana Memindahkan Rumah?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:55 WIB

Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!

Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:54 WIB

Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan

Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:49 WIB

Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu

Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:44 WIB