- Presiden Prabowo Subianto melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Konstitusi baru di Istana Negara pada 10 April 2026.
- Liliek Prisbawono Adi resmi menggantikan Anwar Usman yang telah memasuki masa pensiun dari Mahkamah Konstitusi pada awal April.
- Berdasarkan laporan LHKPN tahun 2025, Liliek memiliki total kekayaan bersih mencapai Rp5,9 miliar setelah dikurangi nilai seluruh hutangnya.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Liliek Prisbawono Adi menjadi Hakim Konstitusi di Istana Negara pada Jumat (10/4/2026).
Dia diketahui menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Anwar Usman yang memasuki masa pensiun sejak 6 April 2026.
Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan milik Liliek mencapai Rp5,9 miliar.
Laporan periode 2025 itu disampaikan Liliek pada 15 Januari 2026 saat menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.
Dia tercatatat memiliki harta berupa dua unit bangunan di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Selain itu, dia juga memiliki sebidang tanah dan bangunan di Bekasi serta sebidang tanah di Semarang.
Adapun aset berupa tanah dan bangunan yang dimiliki Liliek itu bernilai Rp5.280.000.000.
Lebih lanjut, Liliek juga memiliki empat unit mobil yang terdiri dari Suzuki Minibus, Ford Fiesta Minibus, Toyota Voxy, dan Nissa Kicks e-Power Upper. Kendaraan tersebut bernilai Rp756 juta.
Selain itu, Liliek juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp4,5 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp97.256.124.
Meski begitu, Liliek ternyata memiliki hutang sebesar Rp190 juta. Dengan begitu, total kekayaan yang dimiliki Liliek sebanyak Rp5.947.856.124.