- Presiden Prabowo Subianto mengecam oknum birokrasi yang menyalahgunakan wewenang untuk membantu praktik pencurian uang negara di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
- Presiden menekankan bahwa bekerja di pemerintahan merupakan bentuk pengabdian untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan kesejahteraan rakyat Indonesia.
- Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp11,4 triliun serta memulihkan jutaan hektare kawasan hutan dari sektor ilegal.
Pada sektor perkebunan sawit, hingga saat ini Satgas PKH telah mengembalikan seluas 5.888.260,07 ha lahan hutan yang diubah menjadi perkebunan sawit.
Satgas PKH juga melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 10.257,22 ha pada sektor pertambangan.
Burhanuddin mengatakan, dari total hasil penguasaan kembali tersebut, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan pada tahap VI kepada Kementerian Kehutanan, berupa kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 ha.
Jumlah tersebut meliputi kawasan hutan produksi yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat seluas 149.198,09 ha.
“Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 ha,” katanya.
Selanjutnya, Hutan Konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak, Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 ha.
Burhanuddin mengatakan, luasan tanah tersebut diserahkan dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BPI Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dengan total luas 30.543,40 ha.