- Ketua FUII Muhammad Risdiansyah mendesak MK tetap independen dalam memutus uji materi Undang-Undang TNI pada Jumat 10 April 2026.
- Risdiansyah menegaskan bahwa putusan hukum harus berbasis konstitusi dan tidak terpengaruh oleh tekanan aksi massa maupun opini publik.
- Kesalahan oknum TNI tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan institusi melalui perubahan regulasi yang didorong oleh emosi sesaat.
Suara.com - Ketua Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia (FUII), Muhammad Risdiansyah, menegaskan dukungan penuh kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar tetap independen dan tidak tunduk pada tekanan dalam menangani permohonan judicial review terhadap Undang-Undang TNI.
Pernyataan itu disampaikan menyusul maraknya aksi unjuk rasa yang mendesak pengujian undang-undang tersebut, yang dinilai sebagian pihak dipicu oleh kasus kesalahan oknum di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Mahkamah Konstitusi tidak boleh goyah oleh tekanan jalanan maupun opini yang dibangun secara emosional. Putusan harus tetap berbasis konstitusi, bukan tekanan massa,” kata Risdiansyah dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Ia menilai, dinamika aksi unjuk rasa merupakan bagian dari demokrasi, namun tidak boleh mengarah pada generalisasi yang merugikan institusi negara secara keseluruhan.
Menurutnya, kesalahan yang dilakukan oleh oknum tidak bisa dijadikan dasar untuk menghakimi atau melemahkan institusi TNI secara menyeluruh, apalagi sampai mendorong perubahan regulasi secara tergesa-gesa.
“Kalau ada oknum yang salah, proses hukum harus ditegakkan secara tegas. Tapi jangan digeneralisasi seolah-olah seluruh institusi bermasalah. Itu cara berpikir yang tidak adil dan berbahaya bagi stabilitas negara,” tegasnya.
Risdiansyah mengingatkan, TNI memiliki peran strategis sebagai penjaga kedaulatan negara, sehingga marwah dan profesionalitasnya harus dijaga bersama, bukan justru dilemahkan oleh narasi yang tidak proporsional.
“TNI adalah pilar pertahanan negara. Jangan karena satu-dua kasus, kemudian institusinya dipukul rata. Itu tidak objektif dan berpotensi merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Di sisi lain, ia tetap menghormati hak konstitusional masyarakat untuk mengajukan judicial review. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut harus dilandasi argumentasi hukum yang kuat, bukan tekanan politik atau mobilisasi opini.
“Uji materi itu hak warga negara, tapi harus berbasis kajian hukum, bukan didorong oleh emosi sesaat atau tekanan massa,” katanya.
FUII pun menegaskan bahwa MK harus berdiri sebagai benteng terakhir konstitusi yang bebas dari intervensi dalam bentuk apapun.
“Kalau MK tunduk pada tekanan, maka yang rusak adalah fondasi negara hukum itu sendiri. Karena itu, MK harus berani, objektif, dan konsisten pada konstitusi,” pungkasnya.