- Klaster Riset Hukum Acara FHUI menilai Muhamad Kerry Adrianto Riza mengalami proses persidangan tidak adil dalam perkara PT Pertamina.
- Eksaminasi oleh sepuluh pakar hukum menemukan adanya inkonsistensi alat bukti, kesalahan audit kerugian negara, serta pelanggaran hak terdakwa.
- Hasil kajian merekomendasikan aparat penegak hukum dan Mahkamah Agung untuk lebih cermat membedakan ranah pidana dengan keputusan bisnis.
Suara.com - Klaster Riset Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Klaster Riset Hukum Acara FHUI) menilai Muhamad Kerry Adrianto Riza mengalami unfair trial atau proses persidangan yang tidak adil dalam sidang perkara dugaan tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.
Hal ini merupakan salah satu kesimpulan Klaster Riset Hukum Acara FHUI yang melakukan eksaminasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina atas putusan Putusan Nomor 102 Pid.Sus-TPK/2025/PN. Jkt atas nama terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Eksaminasi melibatkan 9 pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) dan 1 pakar hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM).
Eksaminasi difokuskan pada sejumlah permasalahan hukum yang dikelompokkan dalam beberapa klaster, yaitu hukum pidana dan hukum acara pidana, hukum perdata, hukum perusahaan, serta hukum keuangan publik.
Para pakar yang menjadi eksaminator, yakni Dr Febby Mutiara Nelson, Prof Rosa Agustina, Dr Sri Laksmi Aninditas, Prof Yetty Komalasari Dewi, Irmansyah, Dr. Hendry Julian Noor, Dr Yuli Indrawati, Prof Topo Santoso, Dr Flora Dianti, dan Choky Risda Ramadhan.
“Apakah putusan ini mencerminkan adanya fair trial, due process of law, dan proporsionalitas dalam sistem peradilan pidana? Tadi sudah kita dengarkan dari perdata, pidana keuangan negara, dan kemudian pidana materiil, dan kemudian acara, semuanya menggambarkan bahwa di dalam putusan ini terdapat unfair trial,” kata Ketua Tim Eksaminator, Dr Febby Mutiara Nelson SH, MH, dalam konferensi pers seusai sidang eksaminasi di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Ketua Tim Eksaminator itu menyatakan, unfair trial atau peradilan yang tidak adil ini salah satunya tampak dengan sempitnya waktu yang diberikan kepada terdakwa untuk menyiapkan pembelaan.
Hal itu dinilai telah melanggar hukum acara pidana, melanggar prinsip-prinsip Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan konvesi tentang hak terdakwa yang telah diratifikasi Indonesia.
“Yang kedua, unfair trial terlihat pada efisiensi tenggang waktu perkara. Di mana majelis hakim tetap menekankan pada keterbatasan waktu persidangan. Menyampaikan bahwa ini targetnya harus selesai, terdakwanya akan habis masa tahanan. Kalau habis masa tahanan, dia akan keluar demi hukum. Itu yang disampaikan oleh hakim dan itu dimasukkan ke dalam pertimbangannya,” jelas Febby.
Bahkan, dalam rekaman video persidangan, hakim mengakui kesalahannya yang secara tidak langsung merasa tidak adil dalam persidangan tersebut.
Pernyataan hakim itu disampaikan di depan persidangan yang didengarkan oleh semua yang hadir di dalam persidangan.
“Jadi tidak perlu kita melihat putusan itu fair atau tidak setelah dia sendiri mengakui ketidak-fair-an itu. Dia mengatakan waktunya segini karena akan habis masa tahanannya. Masa tahanan mau habis, maka akan keluarlah dia demi hukum,” katanya.
Febby lantas mempertanyakan kalendar persidangan majelis hakim yang seharusnya dipergunakan untuk mengukur dan membagi porsi penuntut umum dan terdakwa secara adil.
“Apa gunanya court calendar? Court calendar itu diciptakan oleh pengadilan, oleh Mahkamah Agung untuk membagi itu supaya fair persidangan ini. Betapa tidak fair-nya dari segi waktu dan kalau kita lihat dari proses yang ada,” katanya.
Selain itu, sidang eksaminasi juga menilai majelis hakim tidak adil dalam menilai alat bukti di persidangan. Sidang eksaminasi menyoroti inkonsistensi majelis hakim dalam menyikapi keterangan saksi di persidangan.