Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 13 April 2026 | 16:52 WIB
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, memberikan tanggapan terkait OTT KPK terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sanu Wibowo (GSW). (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sanu Wibowo sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi periode 2025-2026 di Jakarta.
  • Gatut menggunakan modus surat pengunduran diri paksa bagi pejabat baru sebagai alat kendali dan ancaman.
  • Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menekankan pentingnya integritas bagi seluruh ASN dalam menghadapi tekanan atasan.

Suara.com - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, memberikan tanggapan terkait OTT KPK terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sanu Wibowo (GSW).

Emil menekankan, agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berpegang teguh pada panduan integritas, meski berada di bawah tekanan atasan.

Gatut Sanu Wibowo bersama ajudannya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi periode 2025-2026.

KPK mengungkap modus unik yang dilakukan Gatut, yakni mewajibkan pejabat yang baru dilantik menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status ASN sebagai alat kendali atau ancaman.

Menanggapi modus "surat ancaman" tersebut, Emil mengaku masih menunggu informasi lebih mendalam dari otoritas hukum dan internal Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Saya rasa terlalu dini untuk saya berkomentar teknis, karena tentu kami harus merujuk kepada informasi resmi dan detail dari semua instansi yang terkait, termasuk di internal Pemprov," ujar Emil ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Emil menjelaskan, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus melakukan langkah-langkah preventif melalui Inspektorat sebagai motor penggerak.

Koordinasi dengan lembaga antirasuah pun ditegaskannya bersifat rutin dan berkelanjutan.

"Kami harus memastikan seperti Inspektorat sebagai leading sector yang mengoordinasikan dengan KPK untuk upaya pencegahan ini juga telah memahami secara rinci apa yang sebenarnya menjadi peristiwa yang kemudian melandasi upaya untuk perbaikan ke depannya," jelasnya.

baca juga

Ia menambahkan bahwa sinergi antara Pemprov dan KPK terus berlangsung (ongoing) guna menutup celah-celah tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Terkait posisi ASN yang diduga berada dalam tekanan dalam kasus tersebut, mantan Bupati Trenggalek ini mengingatkan bahwa setiap pegawai negara telah dibekali dengan pedoman integritas sejak awal.

Emil memperingatkan bahwa menuruti perintah yang melanggar hukum, meski di bawah tekanan, justru akan merugikan ASN itu sendiri.

"Semua PNS, semua ASN itu selalu diberikan panduan mengenai integritas. Ini bagian dari upaya selama ini. Nah, sehingga kalau misalnya ada tekanan dari manapun asalnya, mereka harus tahu bahwa kalau itu tidak disikapi dengan tepat, itu bisa kemudian merugikan diri mereka sendiri," tegasnya.

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan).
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Bupati Tulungagung, Gatut Sanu Wibowo (GSW), beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung periode 2025-2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan pemeriksaan intensif. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).

Dalam paparannya, Asep mengungkapkan modus unik yang dilakukan Gatut untuk mengendalikan bawahannya. Usai melantik pejabat di Pemkab Tulungagung, Gatut diduga mewajibkan mereka menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat tersebut sengaja dibuat tanpa tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada pejabat yang bersangkutan. Dokumen ini kemudian dijadikan instrumen untuk menekan para pejabat agar selalu patuh pada perintah Bupati.

“Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus ‘menekan’ para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujar Asep.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Pilihan Sepatu Louis Vuitton Original, Mewah Berkelas Mirip Sitaan Bupati Tulungagung

5 Pilihan Sepatu Louis Vuitton Original, Mewah Berkelas Mirip Sitaan Bupati Tulungagung

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 16:29 WIB

Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK

Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 16:10 WIB

Fakta Unik Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Nilai 7 Truk Kalah Jauh dari Satu Mobil Mewahnya?

Fakta Unik Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Nilai 7 Truk Kalah Jauh dari Satu Mobil Mewahnya?

Otomotif | Senin, 13 April 2026 | 14:32 WIB

Praktik "Palak" Bupati Tulungagung Terkuak, Ajudan Bertindak Jadi Penagih

Praktik "Palak" Bupati Tulungagung Terkuak, Ajudan Bertindak Jadi Penagih

Video | Senin, 13 April 2026 | 11:39 WIB

Terjaring OTT KPK, Intip Isi Garasi Mewah Bupati Tulungagung Gatut Sunu: Land Cruiser hingga Truk

Terjaring OTT KPK, Intip Isi Garasi Mewah Bupati Tulungagung Gatut Sunu: Land Cruiser hingga Truk

Otomotif | Minggu, 12 April 2026 | 19:07 WIB

Terkini

Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes

Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:01 WIB

Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi

Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:53 WIB

MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman

MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:51 WIB

Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?

Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:47 WIB

Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK

Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:31 WIB

PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global

PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:31 WIB

KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus

KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:20 WIB

Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong

Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:15 WIB

Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!

Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:13 WIB

Prabowo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Tahni

Prabowo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Tahni

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:11 WIB

×