Situasi Memanas, Iran Gunakan Hukum Darurat Perang untuk 'Habisi' Mata-mata AS-Israel

Arief Apriadi

Selasa, 14 April 2026 | 08:57 WIB
Situasi Memanas, Iran Gunakan Hukum Darurat Perang untuk 'Habisi' Mata-mata AS-Israel
Sistem Peradilan Iran tetapkan siaga perang penuh untuk habisi warga yang dituduh mata-mata musuh. Kebebasan sipil terancam di tengah eskalasi konflik. [IranWire]
baca 10 detik
  • Sistem Peradilan Iran menerapkan status siaga perang penuh untuk menindak tegas siapa pun yang dituduh sebagai mata-mata dan pembelot negara.
  • Setiap warga yang kedapatan berkomunikasi dengan media asing kini diproses dengan undang-undang darurat militer, bukan lagi aturan peradilan normal.
  • Kebijakan radikal ini memicu ketakutan publik karena dinilai sebagai legitimasi negara untuk meningkatkan represi dan kekerasan terhadap masyarakat sipil.

Suara.com - Langkah berani diambil Republik Islam Iran di tengah pusaran konflik global dengan menetapkan status siaga perang penuh di dalam sistem hukum mereka.

Ketua Mahkamah Agung, Gholam-Hossein Mohseni-Ejei, secara terbuka mengumumkan bahwa Sistem Peradilan Iran tak lagi menggunakan aturan normal dalam menindak pihak yang dituduh sebagai pembelot.

Kebijakan agresif ini menyasar langsung warga negara yang dicurigai sebagai mata-mata musuh karena kedapatan menjalin komunikasi dengan lembaga independen maupun media asing.

Ketegangan di dalam negeri memuncak setelah otoritas kehakiman menganggap bahwa penegakan hukum biasa tak lagi cukup untuk meredam infiltrasi selama masa peperangan.

Aturan Darurat Masa Perang

Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran (SNSC) mengklaim telah meraih kemenangan besar dalam perang melawan AS-Israel. [Amwaj.media]
Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran (SNSC) mengklaim telah meraih kemenangan besar dalam perang melawan AS-Israel. [Amwaj.media]

Mizan News Agency, sebagai corong resmi peradilan negara tersebut, mengonfirmasi bahwa perubahan penanganan kasus ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kewajiban hukum pemerintah.

Otoritas setempat memodifikasi seluruh proses penyidikan hingga vonis terhadap individu yang terindikasi memiliki hubungan dengan pemerintah asing agar sejalan dengan kondisi darurat militer.

Gholam-Hossein Mohseni-Ejei secara spesifik memperingatkan bahwa penyelesaian perkara pembelotan akan diproses dengan sangat cepat dan tanpa kompromi.

"Penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan kerja sama bersama musuh, sampai pemberitahuan lebih lanjut, akan tunduk pada kondisi masa perang alih-alih aturan standar dalam keadaan normal," kata Gholam-Hossein dikutip dari IranWire, Selasa (14/4/2026).

baca juga

"Pendekatan di dalam aparatur peradilan ini tentu saja mematuhi hukum, dan kami menganggap diri kami terikat untuk menerapkannya."

Mulai Bongkar Jaringan Mata-mata

Pejabat otoritas setempat dengan terbuka mengumumkan keberhasilan mereka dalam membongkar jaringan warga sipil yang dituding bekerja sama dengan pihak lawan.

Institusi keamanan secara serentak merilis laporan penangkapan banyak warga yang dituduh membocorkan informasi sensitif ke dunia luar.

Tuduhan serius berupa tindakan memata-matai untuk kepentingan media musuh langsung dijatuhkan kepada mereka yang sekadar berkomunikasi dengan wartawan internasional.

Manuver kehakiman yang mengusung narasi siaga perang ini dinilai sebagai strategi terencana untuk menebar ketakutan dan intimidasi ke seluruh penjuru negeri.

Dalih Keamanan

Sejak meletusnya perang terbuka dengan proksi Barat, pemerintah di Teheran memang intensif menggunakan dalih keamanan nasional untuk membenarkan tindakan represi terhadap elemen masyarakat sipil.

Pengetatan hukum yang tanpa ampun ini menjadi sinyal kuat bahwa setiap bentuk komunikasi dengan pihak luar kini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan tingkat tinggi terhadap negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Donald Trump Peringatkan China soal Pasokan Senjata ke Iran

Donald Trump Peringatkan China soal Pasokan Senjata ke Iran

Video | Senin, 13 April 2026 | 18:35 WIB

Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!

Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:36 WIB

Ancaman Serangan Israel ke Iran Kembali Mencuat Usai Perundingan Damai Gagal Total

Ancaman Serangan Israel ke Iran Kembali Mencuat Usai Perundingan Damai Gagal Total

News | Senin, 13 April 2026 | 16:47 WIB

Mengapa Selat Malaka Bisa Jadi Senjata Indonesia Bebaskan Kapal Pertamina di Selat Hormuz?

Mengapa Selat Malaka Bisa Jadi Senjata Indonesia Bebaskan Kapal Pertamina di Selat Hormuz?

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 16:41 WIB

Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan

Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan

News | Senin, 13 April 2026 | 16:35 WIB

Terkini

Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik

Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:13 WIB

Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal

Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:12 WIB

Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu

Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:04 WIB

Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan

Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:58 WIB

'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar

'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:55 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan

Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:50 WIB

Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali

Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:50 WIB

Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:49 WIB

Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai

Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:46 WIB

Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban

Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:42 WIB

×