Tenor Rumah Subsidi Diperpanjang Jadi 30 Tahun, Pemerintah Klaim Cicilan Lebih Ringan

Dythia Novianty, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:04 WIB
Tenor Rumah Subsidi Diperpanjang Jadi 30 Tahun, Pemerintah Klaim Cicilan Lebih Ringan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait (tengah). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Menteri PKP Maruarar Sirait menyiapkan skema baru pembiayaan rumah subsidi dengan tenor cicilan maksimal diperpanjang hingga 30 tahun.
  • Kebijakan ini bertujuan memperluas akses kepemilikan rumah bagi MBR dan MBT, membuat cicilan menjadi lebih ringan.
  • Skema bagi MBT meliputi bunga tetap 7% selama 15 tahun, DP 1%, serta subsidi awal Rp25 juta.

Suara.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait alias Ara, menyiapkan skema baru pembiayaan rumah subsidi dengan tenor cicilan hingga 30 tahun. 

 Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT).

Ara mengatakan, masyarakat kini memiliki opsi untuk pembiayaan kepemilikan hunian.

“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Maruarar dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut melengkapi sejumlah insentif yang telah berjalan, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru hingga Rp2 miliar yang diperpanjang sampai 2027.

Selain menyasar MBR, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi MBT. Skema ini menawarkan bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dengan tenor hingga 30 tahun. 

Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah Minimal Punya Gaji Berapa [Suara.com/Wawan Kurniawan]
Ilustrasi rumah bersubsidi. [Suara.com/Wawan Kurniawan]

Uang muka (DP) ditetapkan sebesar 1 persen, sementara pemerintah menanggung PPN serta memberikan subsidi kemudahan senilai Rp25 juta untuk kebutuhan awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.

Dukungan terhadap rencana tersebut juga datang dari Menteri Keuangan Purbaya. Ia menilai perpanjangan tenor dapat menjadi instrumen untuk memperluas akses pembiayaan kredit perumahan rakyat.

“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujarnya.

baca juga

Ia menambahkan, skema tenor panjang diharapkan mendorong perbankan memperluas layanan kredit pemilikan rumah dengan jangka waktu lebih panjang. 

“Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri PKP: 133.000 Rumah Subsidi Berdiri di Jateng dan Jatim di 2026

Menteri PKP: 133.000 Rumah Subsidi Berdiri di Jateng dan Jatim di 2026

Bisnis | Kamis, 26 Februari 2026 | 00:05 WIB

Tak Bisa Cuma Andalkan APBN, Menteri PKP Maruarar Sirait Tagih Kolaborasi Daerah dan Swasta

Tak Bisa Cuma Andalkan APBN, Menteri PKP Maruarar Sirait Tagih Kolaborasi Daerah dan Swasta

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 19:32 WIB

Orang Kaya RI Pilih Pindah ke Tangerang, Ini Buktinya.

Orang Kaya RI Pilih Pindah ke Tangerang, Ini Buktinya.

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14 WIB

Program Gentengisasi Mulai Masuk Kawasan Menteng, Sasar 52 Rumah

Program Gentengisasi Mulai Masuk Kawasan Menteng, Sasar 52 Rumah

Bisnis | Selasa, 24 Februari 2026 | 17:51 WIB

Menteri PKP Buka Peluang Integrasikan Program Gentengisasi dengan Bantuan Perumahan

Menteri PKP Buka Peluang Integrasikan Program Gentengisasi dengan Bantuan Perumahan

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 21:16 WIB

Bukan Sekadar Renovasi, Program Pondasi Bangun Rasa Aman dan Produktivitas Warga

Bukan Sekadar Renovasi, Program Pondasi Bangun Rasa Aman dan Produktivitas Warga

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 21:03 WIB

Terkini

Baterai 10.000mAh, vivo V80 Lite 5G Pecahkan Rekor Dunia lewat Uji 32 Jam

Baterai 10.000mAh, vivo V80 Lite 5G Pecahkan Rekor Dunia lewat Uji 32 Jam

Tekno | Senin, 19 Oktober 2026 | 15:35 WIB

Terborgol Kabel Ties Merah! Ini Tampang Bharada Andika Pembunuh Seniornya di Markas Polisi

Terborgol Kabel Ties Merah! Ini Tampang Bharada Andika Pembunuh Seniornya di Markas Polisi

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 15:33 WIB

Tawuran di Manggarai Berujung Penjarahan, Toko Pulsa Rugi Rp2 Juta Usai Etalase Dihancurkan

Tawuran di Manggarai Berujung Penjarahan, Toko Pulsa Rugi Rp2 Juta Usai Etalase Dihancurkan

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Terbukti Bolos 102 Hari Saat Dinas, Mino WINNER Resmi Dihukum Wamil Ulang!

Terbukti Bolos 102 Hari Saat Dinas, Mino WINNER Resmi Dihukum Wamil Ulang!

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Jangan Tunggu Ditegur Negara Tetangga: Karhutla Butuh Keseriusan Pemerintah

Jangan Tunggu Ditegur Negara Tetangga: Karhutla Butuh Keseriusan Pemerintah

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Orangutan Sumatera Korban Perdagangan Ilegal di India Akhirnya Pulang ke Indonesia

Orangutan Sumatera Korban Perdagangan Ilegal di India Akhirnya Pulang ke Indonesia

Sumut | Senin, 19 Oktober 2026 | 15:28 WIB

Singapura Ancam Proses Hukum 3 Perusahaan Indonesia terkait Kabut Asap Kebakaran Hutan

Singapura Ancam Proses Hukum 3 Perusahaan Indonesia terkait Kabut Asap Kebakaran Hutan

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 15:28 WIB

Peternak Mau Bangkrut Gegara Harga Ayam Turun, Tapi di Konsumen Naik

Peternak Mau Bangkrut Gegara Harga Ayam Turun, Tapi di Konsumen Naik

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 15:26 WIB

Polisi Tembak Polisi, Muncul Dugaan Ada Tersangka Lain di Kasus Pembunuhan Bharatu Valdo

Polisi Tembak Polisi, Muncul Dugaan Ada Tersangka Lain di Kasus Pembunuhan Bharatu Valdo

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 15:25 WIB

Bahaya Karhutla Mengintai, Prabowo Panggil Menko Polkam hingga Mendagri ke Istana

Bahaya Karhutla Mengintai, Prabowo Panggil Menko Polkam hingga Mendagri ke Istana

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 15:21 WIB

×