- Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengkritik proses hukum militer atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dinilai tidak transparan.
- KontraS mengungkap adanya dugaan keterlibatan enam belas orang dalam operasi terstruktur serta menyoroti minimnya pengusutan komando di lingkungan BAIS.
- KontraS mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta independen guna memastikan penyelidikan kasus berjalan akuntabel tanpa adanya intimidasi pihak tertentu.
Suara.com - Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang hingga kini belum terungkap secara menyeluruh.
Dimas menyatakan, proses hukum yang berjalan di internal militer dinilai tidak sesuai dengan komitmen awal untuk mengungkap kasus secara transparan dan akuntabel, kendati berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan hari ini.
Namun, KontraS menyayangkan sikap TNI yang belum juga merilis identitas empat tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Proses hukum yang berjalan dalam internal Militer tidak sesuai dengan komitmen dan juga janji yang disampaikan di awal oleh pihak TNI untuk mengungkap
kasus ini secara akuntabel dan transparan," kata Dimas dalam pernyataannya, Kamis (16/4/2026).
Selain itu, KontraS juga menilai penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Puspom Mabes TNI belum menguraikan fakta-fakta yang telah disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Fakta tersebut mencakup dugaan keterlibatan 16 orang dalam pengintaian, komunikasi, dan koordinasi sebelum kejadian, serta dugaan adanya operasi dan komando struktural yang belum diungkap ke publik.
KontraS juga menyoroti pergantian jabatan di lingkungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang dinilai menimbulkan tanda tanya, khususnya terkait pertanggungjawaban komando.
Menurut Dimas, pertanggungjawaban tidak hanya bersifat etik, tetapi juga dapat mencakup sanksi pidana bagi atasan yang mengetahui tindakan bawahannya.
Lebih jauh, KontraS mencatat adanya dugaan tindakan teror dan intimidasi terhadap pihak-pihak yang menyatakan solidaritas kepada korban setelah peristiwa penyiraman air keras tersebut.
“Hal ini menguatkan adanya siklus kekerasan dan impunitas,” kata Dimas.
Tak hanya itu, KontraS juga menyoroti pemblokiran konten kampanye solidaritas di media sosial oleh Kementerian Komunikasi dan Digital yang dinilai bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan pers.
Selain itu, sikap Komisi III DPR RI juga menjadi perhatian karena dinilai belum mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.
Dimas menegaskan, pembentukan TGPF penting untuk memastikan pengumpulan fakta dan alat bukti dilakukan secara cepat, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
KontraS pun mendesak seluruh pihak menjalankan tugas dan fungsi secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum.