- Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki di Bogor.
- Kuasa hukum mendesak Polri segera menetapkan status tersangka dan melibatkan Interpol karena terduga pelaku berada di Mesir.
- Komisi III DPR RI meminta kepolisian mempercepat proses hukum serta memberikan perlindungan bagi korban akibat adanya intimidasi.
"Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya, ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Praktik ini dinilai sebagai upaya menghalangi proses peradilan (obstruction of justice) yang seharusnya menjadi perhatian tambahan bagi penyidik Bareskrim Polri.
Secara administratif, kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis ini telah terdaftar di Mabes Polri sejak beberapa bulan lalu.
Kejadian yang diduga berlangsung di kawasan Bogor, Jawa Barat, tersebut dilaporkan pada 28 November 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 28 November 2025, yang menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan awal.
Eskalasi kasus ini mencapai puncaknya ketika tim pengacara korban membawa persoalan ini ke parlemen.
Pengacara korban lainnya, Triyono Haryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada 2 April 2026.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hasil dari pertemuan di Senayan tersebut membuahkan kesimpulan yang tegas. Komisi III DPR RI secara resmi meminta kepolisian untuk segera menaikkan status hukum SAM.
"Segera melakukan penahanan guna mencegah adanya korban baru serta upaya merusak atau menghilangkan alat bukti maupun upaya melarikan diri. Kedua, Komisi III DPR RI meminta LPSK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri memastikan seluruh korban kekerasan seksual mendapat perlindungan optimal dan hak atas pemulihan sesuai UU," kata dia.
Selain fokus pada penahanan, Komisi III DPR RI juga berkomitmen untuk mengawal kasus ini secara berkelanjutan.
DPR meminta Bareskrim Polri untuk memberikan laporan perkembangan penanganan perkara secara berkala setiap bulannya.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan agama ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Seluruh anggota Komisi III DPR RI dilaporkan satu suara dalam mendesak penetapan tersangka dan penahanan segera. Hal ini dianggap krusial untuk mencegah timbulnya korban-korban baru di masa depan.
Triyono Haryanto menambahkan bahwa jika SAM tetap tidak kooperatif, maka jalur internasional adalah keharusan.
"Diharapkan agar segera dilakukan kerja sama dengan pihak Interpol apabila saudara Syekh Ahmad Al Misry mangkir dan tidak kunjung kembali ke tanah air," katanya.