Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum

Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 17 April 2026 | 08:55 WIB
Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. [Tangkapan layar]
  • Pemerintah memastikan kasus penganiayaan aktivis Andrie Yunus oleh oknum TNI tetap diadili melalui mekanisme peradilan militer di Jakarta.
  • Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan pengalihan perkara ini disebabkan belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Pengadilan Militer yang berlaku.
  • Empat terdakwa anggota TNI akan menjalani sidang perdana pada 29 April 2026 atas dakwaan penganiayaan berat dan terencana.

Suara.com - Pemerintah menegaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus tidak bisa dialihkan ke peradilan umum. Alasannya, karena pelaku merupakan prajurit TNI aktif dan Undang-Undang Peradilan Militer belum direvisi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut aturan yang berlaku saat ini masih menempatkan prajurit TNI sebagai subjek hukum yang wajib diadili di peradilan militer.

“Karena memang Undang-Undang Pengadilan Militer itu belum diamandemen (direvisi) sampai sekarang,” kata Yusril kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, dalam sistem hukum yang ada saat ini terjadi tumpang tindih aturan antara Undang-Undang Pengadilan Militer, Undang-Undang TNI, dan KUHAP baru.

Namun selama UU Pengadilan Militer belum diubah, maka menurutnya pendekatan yang digunakan tetap berdasarkan status pelaku.

“Kalau subjeknya adalah prajurit militer, maka dia akan diadili di pengadilan militer, meskipun dia melakukan tindak pidana umum. Misalnya melakukan penganiayaan, melakukan pencurian, dan sebagainya,” jelasnya.

Yusril juga mengakui, secara logika KUHAP baru sebenarnya membuka ruang agar perkara dengan korban sipil diadili di peradilan umum. Namun lagi-lagi aturan tersebut belum bisa diterapkan penuh karena belum sinkron dengan undang-undang lain.

“Akhirnya diambil keputusan bahwa sepanjang Undang-Undang Pengadilan Militer itu belum diubah, maka apabila pelakunya adalah prajurit TNI, apapun jenis tindak pidananya dikembalikan kepada pengadilan militer. Karena itulah perkara ini dialihkan penyidikannya dari kepolisian kepada POM TNI,” ungkap Yusril.

Meski demikian, Yusril membuka peluang penerapan sistem koneksitas jika nantinya ditemukan keterlibatan pihak sipil dalam kasus tersebut.

“Lalu koneksitasnya terus dibawa ke mana? Ya tetap saja, yang militer diadili di pengadilan militer, dan yang sipil diadili di pengadilan negeri,” tegasnya.

Ia juga menekankan urgensi revisi Undang-Undang Pengadilan Militer untuk mengakhiri tumpang tindih aturan yang selama ini terjadi.

Pengadilan Militer: Sudah Jalur yang Sah

Senada dengan Yusril, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan perkara ini memang menjadi kewenangan mutlak peradilan militer.

“Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran, salurannya salah. Sekarang saluran yang saat ini berlaku yang legitimate adalah peradilan militer,” ujar Fredy.

Ia menjelaskan, seluruh unsur dalam perkara ini, mulai dari status terdakwa, lokasi kejadian, hingga kepangkatan, memenuhi syarat untuk ditangani pengadilan militer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB

Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Foto | Kamis, 16 April 2026 | 19:13 WIB

Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!

Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!

News | Kamis, 16 April 2026 | 15:31 WIB

Terkini

Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas

Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:40 WIB

Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:18 WIB

2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz

2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:15 WIB

Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi

Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:15 WIB

Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan, Cukup Dijawab Data

Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan, Cukup Dijawab Data

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:57 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita

Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:56 WIB

Emas Sempat Melemah di Tengah Gejolak Global, Masih Cocok Jadi Investasi?

Emas Sempat Melemah di Tengah Gejolak Global, Masih Cocok Jadi Investasi?

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:53 WIB

Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu karena Biaya Politik, KPK Ungkap Motif Pribadi hingga THR

Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu karena Biaya Politik, KPK Ungkap Motif Pribadi hingga THR

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:39 WIB

Iran: Damai Boleh, Perang Lagi Gak Masalah, AS-Israel Akan Merugi!

Iran: Damai Boleh, Perang Lagi Gak Masalah, AS-Israel Akan Merugi!

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:38 WIB

Gas Ikut Naik! Harga LPG Nonsubsidi Melonjak di Tengah Kenaikan BBM

Gas Ikut Naik! Harga LPG Nonsubsidi Melonjak di Tengah Kenaikan BBM

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:33 WIB