- KontraS menolak hadir pada sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
- Boikot dilakukan karena KontraS meragukan transparansi peradilan militer dalam mengungkap keterlibatan aktor intelektual dan pelaku lainnya secara menyeluruh.
- KontraS mendesak perkara penganiayaan berat terhadap warga sipil tersebut dialihkan ke pengadilan umum demi menjamin akuntabilitas proses hukum.
Suara.com - Pihak dari Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menyatakan tidak akan menghadiri sidang perdana perkara penyiraman air keras yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4).
Keputusan ini diambil sebagai bentuk protes terhadap mekanisme persidangan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menutup-nutupi fakta hukum yang sebenarnya terkait serangan terhadap aktivis hak asasi manusia tersebut.
"Kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang. Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di peradilan militer, Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di Jakarta, Jumat (17/6/2026).
Sikap ini merupakan kelanjutan dari rangkaian keberatan yang telah diajukan oleh tim pendamping hukum korban sejak awal dimulainya proses penyidikan oleh pihak militer.
Dimas menjelaskan sikap tersebut diambil karena pihaknya tidak memercayai proses peradilan militer dalam menangani perkara tersebut.
Ketidakpercayaan ini didasarkan pada rekam jejak penanganan kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat militer di masa lalu, yang seringkali dianggap tidak memberikan rasa keadilan bagi korban sipil.
Ia mengatakan sejak awal pihaknya bersama Andrie Yunus telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap penggunaan forum peradilan militer.
Menurutnya, terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar penolakan tersebut, salah satunya adalah kekhawatiran bahwa proses di peradilan militer tidak akan mampu mengungkap aktor intelektual di balik kasus penyiraman air keras tersebut.
KontraS menilai bahwa struktur peradilan militer memiliki keterbatasan dalam menyentuh level komando yang lebih tinggi jika terbukti terlibat dalam perencanaan serangan.
Selain itu, motif perkara berpotensi dipelintir atau dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu.
Pernyataan pihak militer yang menyebut motif sebagai dendam pribadi dinilai berisiko membatasi pelaku hanya pada sejumlah orang tertentu saja, tanpa melihat adanya kaitan dengan aktivitas advokasi yang dilakukan oleh Andrie Yunus.
"Kalau kita lihat kemarin pernyataan dari pihak TNI yang menyampaikan bahwa motifnya adalah dendam pribadi, ini mengingatkan kita pada kasusnya Bang Novel (Baswedan) 2017 silam, di mana pelaku waktu itu juga menyampaikan bahwa alasan atau motif penyerangannya adalah dendam pribadi juga. Nah, yang kami takutkan, kami khawatirkan, manipulasi ini punya tujuan yaitu melokalisir pelakunya hanya untuk 4 orang," kata Dimas sebagaimana dilansir Antara.
Padahal, lanjutnya, tim advokasi menemukan setidaknya 16 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa, mulai dari pengintaian, penguntitan, hingga koordinasi menjelang kejadian penyiraman air keras pada 12 Maret 2026 lalu.
Data ini menunjukkan adanya operasi yang terorganisir dan melibatkan lebih banyak personel daripada yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik militer.
Namun, keterlibatan pihak-pihak tersebut dinilai belum tentu akan diungkap dalam proses persidangan di peradilan militer.
Ada kekhawatiran besar bahwa fakta-fakta mengenai keterlibatan belasan orang lainnya akan diabaikan demi menjaga citra institusi atau melindungi atasan dari para pelaku lapangan.
"Apa kabar dengan proses-proses kepada orang-orang yang kami identifikasi ini? Apakah itu juga akan dijadikan fakta persidangan di peradilan militer? Saya rasa tidak," ucap Dimas.
Pertanyaan ini merujuk pada kekosongan informasi mengenai nasib 12 orang lainnya yang teridentifikasi dalam pantauan tim advokasi KontraS namun tidak masuk dalam berkas dakwaan.
Di sisi lain, pihaknya berpandangan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana umum, bukan tindak pidana militer.
Hal ini didasarkan pada subjek korban yang merupakan warga sipil dan jenis tindak pidana penganiayaan berat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Oleh karena itu, penyelesaian perkara seharusnya dilakukan melalui pengadilan umum atau pengadilan sipil agar prosesnya dapat dipantau secara lebih terbuka dan akuntabel oleh publik luas.
"Sehingga lebih tepat apabila proses penyelesaiannya itu dilakukan di yuridiksi pengadilan umum atau pengadilan sipil. Dan tentu itu yang menjadi latar belakang kami untuk tidak mau menghadiri proses-proses yang ada di sepanjang pengadilan militer yang dijalankan oleh pihak TNI," katanya.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada Rabu, 29 April 2026.
Sidang pertama tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif dari satuan intelijen.
Dalam sidang perdana itu, para terdakwa dipastikan akan dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.
Kehadiran mereka bersifat wajib sebagai bagian dari proses pembacaan dakwaan oleh oditur militer untuk memastikan identitas dan pemahaman terdakwa atas dakwaan yang dijatuhkan.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga memastikan proses persidangan berlangsung terbuka untuk umum. Masyarakat, termasuk kalangan media, dipersilakan untuk mengikuti jalannya persidangan guna memastikan transparansi proses hukum, meskipun pihak korban telah menyatakan boikot terhadap persidangan tersebut.
Andrie Yunus menjadi korban penyiraman diduga air keras hingga mengakibatkan luka pada bagian tangan dan kaki serta gangguan pada penglihatan.
Serangan ini terjadi secara tiba-tiba dan diduga kuat berkaitan dengan kerja-kerja investigasi yang sedang dilakukan korban terkait isu-isu sensitif di sektor keamanan.
Polisi Militer telah menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES. Keempatnya akan menghadapi dakwaan terkait penganiayaan berat berencana yang dilakukan terhadap warga sipil.